Bengkulu Utara TR.ID ~ Bertempat di gedung daerah kabupaten Bengkulu Utara di kota Arga Makmur Bupati Bengkulu utara Ir Mi’an menggelar acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se kabupaten Bengkulu Utara menjadi 8 tahun, Rabu 03 Juli 2024.
Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Bupati Bengkulu Utara Mi’an, dan dilanjutkan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa
Salah satu kepala desa yang di lantik hari adalah kepala desa Talang Pungguk kecamatan Tanjung Air Besi kabupaten Bengkulu Utara Joni Putra
Menurut Joni Putra, Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah sesuai regulasi yang ada, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Joni Putra Menjelaskan ke media ini, kepala desa yang di kukuhkan hari ini ada 187 orang, dengan penetapan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kami para kepala desa di Bengkulu Utara untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam mengabdi kepada masyarakat yang kami pimpin, Ujarnya
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami para kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa didesa kami,” ucapnya
Lanjutnya, dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa merupakan tanggungjawab yang berat, kami akan bekerja keras sepenuhnya atas amanah yang diberikan kepada kami, semoga inovasi-inovasi yang tercipta selama masa jabatan kami tetap bisa terus berkembang dan mencapai tujuan Desa Talang Pungguk menjadi semakin Maju ke depannya, Pungkas
Laporan : De~Ru
Editor :Redaksi