FORUM MASYARAKAT PEJUANG BENGKULU UTARA, SECARA TEGAS MENOLAK PEMBAHARUAN HGU PT PDU

banner 120x600
banner 468x60

BENGKULU UTARA TR.ID Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara dan Ratusan warga dari Desa penyangga PT PDU yang terletak di Bengkulu utara, menggelar aksi Pernyataan sikap di lahan HGU PT Purrnawira Darma Upaya (PDU) , dalam aksi menuntut menolak perpanjangan HGU PT PDU yang berakhir sejak tanggal 31 Desember 2018, sehingga lahan yang masuk wilayah desa mereka bisa kembali ke masyarakat.

Dasar Tuntutan Dari dari Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara

1. Keputusan dinas Perkebunan Bengkulu Utara Nomor 525/03/08/D-2/2003 Salah satu perusahaan yang beroperasi di Bengkulu Utara berstatus HGU yang terindikasi terlantar yaitu pt purnawira darma upaya (pdu)

2. UUD RI Pasal 33 ayat 3

3. UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria pasal 34 huruf e Hak guna usaha hapus karena di terlantarkan

4. HGU Nomor 12 atas nama pt purnawira darma upaya telah berakhir 31 Desember 2018.

5. Notulen rapat di kantor Pemda bengkulu Utara Jum,at 11 September 2020, kesimpulan dalam isi rapat point 7, pada saat 31 Desember 2018 belum ada pembaruan HGU PT PDU maka hak status tanah akan di kembalikan atau di kuasai oleh Negara.

6. Tanah yang selama ini di kuasai oleh PT PDU adalah tanah Masyarakat yang di garap secara individu dengan turun temurun.

Dalam Aksi pernyataan sikap, yang di Koordinir langsung oleh JONAIDI ketua forum masyarakat pejuang Bengkulu Utara yang di ikuti oleh ratusan massa perwakilan dari sembilan desa penyangga yang bertempat di lokasi HGU PT PDU Senin 04 Desember 3023 , dengan dasar point point di atas, Forum masyarakat pejuang bengkulu utara  tidak Mengakui data fisik dan data yuridis yang di rancang oleh oknum oknum BPN Bengkulu Utara tersebut, serta tidak Mengakui Dokumen permohonan Pembaharuan HGU yang di ajukan oleh pihak PT PDU di karenakan Dokumen tersebut yang di dapatkan dengan cara yang tidak sah dan merugikan pihak masyarakat.

Pihak PT PDU Merekayasa sudah membangun plasma untuk masyarakat demi meloloskan pembangunan HGU, secara fakta Plasma sama sekali tidak ada, dan pihak PT PDU  Dugaan telah bersekongkol dengan oknum oknum kepala desa penyangga demi mendapatkan syarat pengajuan untuk pembaharuan HGU.

Lanjut JONAIDI PT PDU bukan hanya terindikasi lahan terlantar tapi lahan konflik Sudah terjadi sejak lama sampai saat ini belum ada penyelesaian, HGU PT PDU berakhir 31 Desember 2018 yang lalu, semenjak dan di kelola oleh masyarakat untuk menyambut hidup sampai saat ini.

JONAIDI juga Menyatakan “Kami dari Forum Pejuang Masyarakat Bengkulu Utara Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan kementerian Terkait Untuk Melakukan identifikasi atas praktek Mafia tanah di kabupaten Bengkulu Utara”, ucapnya

Ketika di wawancara media ini Dalam Aksi pernyataan sikap Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara  JONAIDI,menyatakan, Secara tegas Menolak Pembaharuan Baru yang di ajukan oleh PT PDU, dan siap akan Melakukan Aksi Demontrasi ke istana merdeka Jakarta untuk menyampaikan tuntutan sembilan desa penyangga menolak pembaharuan HGU PT PDU kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, ucapnya.

 

 

 

Laporan : De~Ru

Editor     : Redaksi 

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *