Dugaan Korupsi Dana PNPM Kecamatan Air Napal, Ketua Dan Bendahara Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

BENGKULU UTARA TR.ID ~ Kejari Bengkulu Utara menaikkan status dari penyelidikan menjadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi dana eks-PNPM Perdesaan Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Rabu (24/ 01/ 2024).

Kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Arga Makmur kelas II B dari hasil penyelidikan dan penyidikan, PNPM-MPD Kecamatan Air Napal mendapatkan kucuran dana Rp 2.030.100.000 dalam kurun waktu lima tahun tersebut. Keduanya yaitu ketua UPK berinisial (AM) dan Bendahara berinisial (H).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Kejaksaan, Ekke Widoto Khahar mengatakan, kasus tersebut ditaksir merugikan negara di angka 1,2miliar.

“Bahwa Tersangka AM dan H diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga adanya kerugian negara,” jelasnya.

Ekke menambahkan, berdasarkan keterangan saksi sebanyak 123 orang dan barang bukti dokumen, adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2014 hingga 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.221.410.800,” pungkasnya.

Dari pengelolaan dana PNPM-MPD Air Napal 2009-2014 tersebut, Penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil auditor sebesar Rp 1,2 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Arga Makmur (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *