TintaRakyat.id Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sepertinya sudah “menggarap” satu dugaan korupsi. Yang diusut kali ini adalah dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD).
Kali ini BUMDes yang diusut oleh Jaksa adalah BUMDes salah satu desa di wilayah Bengkulu Utara. BUMDes ini membuat usaha berupa koperasi simpan pinjam. Dana awal bersumber dari hibah dana desa dan dilakukan proses peminjaman oleh masyarakat desa.
Data yang terhimpun oleh media saat ini,jaksa sudah menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan ditemukan indikasi tersebut, Jaksa sudah meningkatkan status pengusutan tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan Indikasi
Modus yang ditemukan oleh penyidik, muncul dugaan adanya pinjaman yang fiktif. Termasuk adanya setoran pembayaran dari peminjaman yang tidak dicatat dalam pembukuan pembayaran ke koperasi.
Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo S, SE, SH, MH menuturkan jika saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. termasuk mengumpulkan barang bukti untuk dilakukan penyitaan dan Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Sampai saat ini Jaksa masih terus melakukan pemeriksaan pada semua pihak yang keterangan dibutuhkan dan terkait dengan aktifitas BUMDes tersebut. Termasuk juga nasabah koperasi.
Tahapan penyidikan masih terus berjalan dan sampai saat ini penyidik masih bekerja intens melakukan pemeriksaan,ujar kajari
“ada lebih kurang ratusan BUMDes yang terbentuk di Bengkulu Utara ini,dan masih di selidiki tingkat aktivitas dan kepengurusannya di desa”,imbuhnya.
Editor : Redaksi