Hulu Palik TR.ID ~ Dugaan perselingkuhan yang terjadi di pondok kebun, PEMDES Talang Rendah “tidak menemukan bukti yang kuat” menurut ketua BPD Desa Talang Rendah, pemerintah desa talang rendah diduga menjatuhkan hukuman sepihak 10 juta angka uang, terkait dugaan perselingkuhan pelapor dan terlapor dua pasangan suami istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan masing-masing
Pantauan awak Media, Pemdes Talang Rendah mengakui adanya denda yang dijatuhkan kepada Hj, Namun 2 orang pelapor dan terlapor.“ Sanksi yang diberikan sepihak oleh pemerintah desa talang rendah 25 Oktober 2023 beberapa hari yang lalu, diduga mencederai martabat desa talang rendah.
“Dalam mediasi, Kami memang tidak menemukan bukti yang kuat, yang menunjukkan dalam perkara ini adalah perselingkuhan, saksi, barang bukti dan faktanya tidak ada, sebab itulah kami tidak melaksanakan cuci kampung semuanya sudah kami selesaikan di desa, kejadiannya sebatas senyum sapa saja, dan atas dasar itulah uang 10jt tu” Ungkap Ketua BPD, dikutip dari laman Media Tinta Rakyat.co. 01/11/2023.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Talang rendah masalah PERDES, kades menjawab Tidak Tau
Adanya dugaan Pungli dalam Mediasi dugaan perselingkuhan di desa talang rendah, dengan adanya beberapa pemberitaan di media, meminta Tim SATGAS PUNGLI Kabupaten Bengkulu Utara untuk Turun ke Desa Talang Rendah kecamatan Hulu palik. (***)
Editor : Redaksi