TintaRakyat.id Bengkulu utara sudah satu tahun lebih tanpa ada tindakan dari dinas terkait. Sementara pedagang yang menjajahkan dangangan mereka di trotoar dan bahu jalan tidak membayar PAD.
“Pedagang kaki lima merupakan pedagang yang melakukan kegiatan usahanya mengunakan pasilitas milik pemerintah daerah ,biasanya dipinggir jalan yang seharus nya digunakan untuk pejalan kaki dan lahan parkiran minggu (26/02/2023)
SedangKan usaha yang dijalankan usaha bergerak ( bermotor dan tidak bermotor) dan usaha tidak bergerak ( lesehan , tenda dan , dll).
Pedagang kaki lima wajib melakukan usahanya hanya ditempat yang ditetapkan sebagai lokasi pedagang kaki lima oleh pemerintah daerah ,jika tidak maka pedagang kaki lima tersebut ILEGAL, sedangkan pedagang kaki lima harus mematuhi aturan. Sesuai dengan tempat yang sudah ditetapkan bupati / dinas terkait ,agar terjaganya kebersihan ,kesehatan ,keindahan, ketertiban dan keamanan lingkungan tempat kegiatan usaha dan tidak menggangu ketertiban umum.
Tapi lain halnya dengan pedagang dijalan Sutan Sahril pasar purwodadi arga makmur bengkulu utara Terpantau awak media
Beberapa lapak pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar hingga ke bahu jalan ,sehingga terlihat amburadur serta mengganggu pejalan kaki dan lalulintas kendaraan umum. Yang sering mengakibatkan kemacetan.
Yang diakibatkan banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan bahkan mendirikan tenda,
Dan yang sebenarnya Trotoar tersebut dikhususkan pemerintah dibangun untuk pejalan kaki sedangakan bahu jalan dikhususkan untuk lahan parkir kendaraan motor dan mobil.ujar Harsono juru parkir dan Ramlan warga pasar Purwodadi.
Terpisah adanya keluhan dari para juru parkir ke awak media mengatakan, dengan adanya lahan pakir yang digunakan para pedangang sangat merugikan kami .
pasalnya lapak yang semestinya kami gunakan untuk lahan parkir motor dan mobil tersebut tidak dapat kami gunakan karena di tempati para pedagang kaki lima .
Terkait hal ini kami sebagai juru parkir meminta kepada pihak dinas terkait dapat sesegera mungkin untuk menertipkan pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan diterotoar yang terkesan adanya pembiaran ini, Keluhnya,” (***)
editor : Redaksi