Rejang Lebong TR.ID ~ Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020-2024 Drs H Syamsul Effendi MM pada Kamis 12 Juni 2025 memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan pemotongan honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret JM, mantan Bendahara Satpol PP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Syamsul Effendi.
“Benar, hari ini kami meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk mantan Bupati, terkait perannya saat menjabat dalam periode tersebut,” ujar Fransisco.
Sebagai informasi, hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk 124 orang TKS yang diduga menerima honorarium yang telah dipotong secara rutin.
Pemotongan honor dilakukan setiap bulan dengan nominal bervariasi sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta dalam kasus ini. (***)
EDITOR : REDAKSI












