Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 24 Feb 2024 13:43 WIB ·

Diduga Langgar SOP Pencairan Dana Desa, Uang DD Air Putih Marga Sakti Sebelat Raib Rp 95 Juta


 Diduga Langgar SOP Pencairan Dana Desa, Uang DD Air Putih Marga Sakti Sebelat Raib Rp 95 Juta Perbesar

BENGKULU UTARA TR.ID ~  Dugaan kasus hilangnya uang dana desa air putih kecamatan marga sakti sebelat Bengkulu Utara senilai Rp lebih kurang 95 juta di rekening desa di bank, membuka kemungkinan adanya pelanggaran SOP atas hilangnya dana puluhan juta untuk pembelian alat kerja perangkat desa dan BPD tersebut, Sabtu 24-02-2024.

Dijelaskan sumber yang tidak mau di sebut identitas menjelaskan ke media ini, sebelumnya bahwa uang itu hilang dari rekening desa di bank tapi pengunaan uang tersebut sampai saat ini belum terealisasi penggunaannya, jelasnya

“Uang yang ada di rekening desa di salah bank tempat pencarian dana desa tersebut telah raib atau hilang, pencarian tersebut di lakukan oleh oknum sekretaris desa di bulan Desember 2023, bukan di cair kan oleh kaur keuangan/bendahara desa”, jelas sumber

Dan sampai saat ini oknum sekretaris desa sudah tidak pernah lagi kelihatan batang hidungnya di desa Air Putih marga sakti sebelat, ujarnya

“Uang di kas rekening desa di bank tersebut untuk membeli alat kerja untuk perangkat desa dan BPD seperti laptop dan sebagainya nya, sampai saat ini belum terealisasi”, ujarnya.

Bahkan kades pernah mengundang tokoh tokoh masyarakat di kantor desa Air putih untuk bahas masalah ini, Jelas sumber

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk. dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Diduga kades Air Putih melanggar SOP dalam pencairan dana desa tahun 2023 di bulan Desember untuk pencairan di bank yang melibatkan oknum sekretaris Desa bukan bendahara desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Desa bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketika di konfirmasi kades Air Putih Bambang Syahrial, sampai berita ini di terbitkan belum kasih tanggapan alias Diam. (De-Ru)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Rapat Paripurna DPRD BU, Bupati Jadikan Rekomendasi Sebagai Acuan Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan

28 April 2025 - 20:58 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Bupati dan Wabup Kunjungi BPTD Bengkulu, Pemkab Kaur Usulkan Ini

25 April 2025 - 19:51 WIB

Sinergi Dengan Rakyat, Kodim 0423/BU Kolaborasi Dengan Pemda dan Masyarakat Perbaiki Bendungan Irigasi

24 April 2025 - 16:34 WIB

Eko Putra Resmi Jabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Utara

23 April 2025 - 23:47 WIB

Trending di Bengkulu Utara