Di duga cacat hukum seleksi penjaringan perangkat desa tanjung Aur

banner 120x600
banner 468x60

TintaRakyat.id Diduga cacat hukum, proses tahapan seleksi perangkat Desa tanjung aur kecamatan air padang Bengkulu Utara menuai polemik. Pasalnya, dalam proses tersebut terdapat tahapan yang tidak dilalui dalam pembentukan tim pengangkatan perangkat Desa,acara seleksi penjaringan perangkat desa dilaksakan malam ini kamis 2-2-2023

Hal ini seperti disampaikan warga desa tanjung aur yang tidak mau disebutkan, dalam tahapan proses perangkat Desa tanjung aur dalam tahapan kegiatan rekrutmen perangkat desa tidak melalui proses yang benar dan tidak ada nya timsel kecamatan yang hadir Pada saat proses penjaringan perangkat desa malam ini.

Ia menyebut dalam proses ini cacat hukum, karena ada beberapa posisi perangkat desa yang di seleksi malam tidak ada nya rekomendasi camat perangkat desa yang dipecat waktu itu,tapi tetap dipaksakan ada seleksi perangkat desa,dan dia berharap ada pihak terkait untuk Audit seleksi penerimaan perangkat desa tanjung Aur baik dari inspektorat dan Dinas DPMD kabupaten Bengkulu utara untuk turun langsung audit proses dan hasil pelaksanaan penjaringan perangkat desa tersebut

Di sisi lain kades tanjung aur ( kanto ) dalam keterangannya melalui WA kepada awak media menjelaskan benar adanya malam ini laksanakan seleksi penjaringan perangkat desa untuk semua posisi yang berjumlah sembilan ( 9 ) posisi,semua proses sudah benar dan melalui tahapan tahapan yang benar juga

Pihak kecamatan sudah kami hubungi Dan kasih tau tapi mereka tidak bisa hadir dikarna ada halangan,jelas kanto

Dan pihak awak media menghubungi camat air Padang melalui wa, sampai berita ini di terbitkan tidak bisa di hubungi.

laporan : RedaksiĀ 

 

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *