Arga Makmur TR.ID – Beberapa bulan yg lalu keputusan sidang perkara hak asuh anak di pengadilan agama (PA) kabupaten Bengkulu Utara di menang kan oleh salah seorang ibu yg tidak di sebut nama nya- Keputusan sidang tersebut sayang nya tidak di terima oleh pihak terlapor, mereka mengajukan banding ke pengadilan di provinsi Bengkulu,tapi hasil nya sama saja tetap, hak asuh di menang kan oleh ibu anak tersebut,menimbang anak yg masih berusia 6,5 tahun, tersebut masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu.Hakim memutuskan hak asuh di menangkan oleh ibu tersebut.
Setelah hasil keputusan pengadilan agama itu di putuskan,ibu tersebut belum juga mendapatkan anak nya sampai hari ini ,karena alasan dari pihak pengadilan agama Arga makmur meminta ibu tersebut untuk Melunasi uang dulu ke PA, dan di Duga pihak Pengadilan Agama meminta Uang panjar biaya eksekusi sebesar Rp 3.840.000,
Sang ibu yg merasa tidak mampu membayar uang tersebut karena keterbatasan Ekonomi nya, mencoba minta bantuan dari pihak lain untuk mendapatkan anak tersebut tapi tidak ada hasil nya,Selang beberapa bulan ibu tersebut kembali mendatangi pengadilan agama lagi, dan meminta bantuan dari pihak PA, untuk menempuh jalur yg tidak mampu, jawab sala satu staf PA tidak ada jalur gratis, Malah memberikan uraian panjar biaya eksekusi Sebesar Rp 3.665.000
Sembari sambil mengeluh ibu tersebut bercerita dan menjelaskan kronologis perkara yang dia alami kepada awak media, sampai meneteskan airmata, di mana keadilan bagi orang yg tidak mampu seperti saya ini, yg merindukan seorang anak, ujar ibu tersebut sambil menangis.
Mendapat penjelasan dan keterangan dari ibu tersebut beberapa awak media mencoba menghubungi kepala PA argamakmur lewat WhatsApp, terkait dugaan pungli tersebut tapi sayang nya kepala PA memilih bungkam dn tidak memberikan hak jawab nya sama sekali sampai berita ini kami terbitkan.
Redaksi