Bengkulu Utara TR.ID Pasca berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) tahun 2015 lalu di kabupaten Bengkulu Utara baik itu aset maupun program simpan pinjam masih menjadi pertanyaan publik.
Menariknya, terkait hal itu saat ini tengah diusut oleh pihak Jaksa Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Bahkan kabarnya beberapa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM dibeberapa kecamatan yang ada di Bengkulu Utara telah menjalani pemeriksaan beberapa kali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Margono membenarkan adanya pengusutan dan beberapa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM diperiksa. Diperkirakan total aset PNPM di Bengkulu Utara ada Rp 14 M. Menariknya hampir Rp 8 M digunakan untuk Program Simpan Pinjam.
“Sebagian dananya ada di rekening PNPM. Sebagian lagi ada di masyarakat peminjam, lengkap datanya. Itu dari PNPM Kecamatan yang sudah menyerahkan. Memang Pengelola UMKM dan UPK mengakui jika diperiksa aparat. Namun kita fokus dengan tugas kita melakukan pendataan aset. Termasuk yang digunakan untuk simpan pinjam,” tutup Margono dikutip dari beritamerdeka.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pasca berakhir program tersebut lantas dibiarkan begitu saja. Padahal, tak hanya soal aset yang bernilai ekonomis, salah satunya bangunan Kantor Unit Pengelola Kecamatan (UPK) hingga dana bergulir yang di tahun 2018 saja ditaksir bertengger mencapai Rp 22 miliar. ( *** )
Redaksi