Di Sidang Pembelaan: Ada Rekayasa Peristiwa Pemerasan, Dua Jurnalis Tidak Terbukti Melakukan Pemerasan, Baca Disini

banner 120x600
banner 468x60

Arga Makmur TR.ID Kasus yang menimpa wartawan inisial ER dan WW, yang tersandung dugaan kasus rekayasa atau menyuap oleh oknum kades kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu Utara, hingga terjadi OTT tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, pada tanggal (18 Januari 2023) lalu, kini masih menjalankan proses hukum di pengadilan Arga Makmur.

Melalui kuasa hukum inisial ER dan WW, Adv. Eka Septo, SH. MH. CMe dan Fhareza. M.G, SH.MH.CPM, mengatakan telah menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) terhadap majelis hakim secara jelas dan lengkap.

“Tentang unsur yang sampaikan JPU sebagaimana dalam tuntutannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan pertimbangan maupun alasan sebagai berikut, tidak adanya bukti yuridis  menguatkan terdakwa perbuatan melawan hukum karena dilakukan terdakwa sesuai ketentuan hukum yang telah ditulis dalam pledoi tersebut. Disamping itu unsur kekerasan tidak dapat dibuktikan oleh JPU, karena tidak sedikitpun ditemukan dalam fakta persidangan menunjukan adanya pemaksaan dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa hal tersebut dapat dibuktikan saat mediasi di Dinas Kominfo yang berjalan secara baik tampa ada sedikitpun benturan fisik.  Bahkan saksi JPU (Kades red) yang selalu aktif untuk memulai secara intens menghubungi terdakwa dengan berbagai bukti yang telah lampir dan disampaikan terhadap hakim,” ucap Eka.

Lanjut Eka, Berdasarkan bukti – bukti dalam persidangan maupun keterangan saksi – saksi termasuk saksi ahli maka unsur yang dimaksud JPU  tersebut tidak la terpenuhi maka sepatutnya majelis hakim dapat mengesampingkan unsur “barang siapa”  sebagaimana dikemukakan oleh JPU dalam surat tuntutannya.

“Kita berharap dua rekan kita jurnalis yang sedang menghadapi permasalahan hukum di pengadilan Arga Makmur saat ini, bisa diputuskan majelis hakim nantinya dengan keputusan Bebas,” tandas Eka.

Sementara pembelaan dan permohonan pribadi terdakwa atas tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di pengadilan Arga Makmur, hari selasa (19/9/2023) secara singkat sebagai berikut

Erend Jillly Yandra, M.Pd Bin Rendra, M.Pd Dan Wawan Putra Bin Amrun, selaku terdakwa dihadapkan di persidangan perkara Nomor : 125/Pid.B/2023/PN.Agm, dengan tuntutan Pasal 368 Ayat (2) KUHP junto Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menyikapi atas Dakwaan tuntutan serta Replik JPU sebelumnya, disampaikan permohonan pembelaan secara tertulis terhadap mulia majelis hakim :

1.  Bahwa nota pembelaan (Pledoi) dan Duplik yang telah diajukan Penasihat Hukum mohon tetap terbaca dan termuat dalam pembelaan kami sampaikan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Pembelaan (Pledoi) dan Dulpik yang sebagaimana telah disampaikan Penasihat Hukum.

2.  Bahwa secara pribadi dan dari lubuk hati yang terdalam dengan tegas kami nyatakan bahwa pada prinsipnya kami sangat keberatan dan menolak tuduhan telah memeras dan mengancam 17 Kepala Desa (kades) Sekecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu Utara, sebagaimana dalam Dakwaan, Tuntutan dan Replik Penuntut Umum.

3.  Bahwa kami merasa tidak diperlakukan manusiawi dan tidak dapat pembelaan diri terkait kami di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik polisi polda sebagaimana isi BAP dalam berkas perkara ini, perlu kami jelaskan ini karena isi BAP yang telah kami tanda tangani itu tidaklah semua murni atas kehendak kami tapi atas kehendak penyidik yang mana kami waktu itu terus ditekan untuk mengikuti selera penyidik, jujur kami tidak ada daya untuk melawan atau menolaknya, bahwa sejak kami mulai di periksa oleh penyidik Polda di kota Bengkulu (18-01-2023) kondisi badan kami telah melemah karena belum makan dari pagi dan pula kondisi badan lagi mabuk perjalanan dari argamakmur ke Polda Bengkulu, lalu sekitar pukul 14.00 Wib kami mulai di interogasi terpisah, dan masing-masing kami dipaksa untuk ngikuti kehendak penyidik tanpa ada keberanian kami untuk melawan atau membantahnya, sekitar pukul 16.00 wib sore hari kami baru mulai di BAP itupun kami dibawah tekanan tanpa ditawari Penasihat Hukum (PH), untuk berita acara penolakan itu baru disodori penyidik dan kami tanda tangani di tanggal 19-01-2023 bukan sebelum BAP. diwaktu saat magrib mau tiba kami baru ditawari makan, itupun kami makan sedikit karena kondisi tubuh melemah dan masih oleng mabuk, terus kami di BAP sampai dengan sekita pukul 05.30 Wib subuh dini hari tanggal 19 Januari 2023 tanpa diberi istirahat tidur sedikitpun oleh penyidik, setelah itu kami disuruh tanda tangan penolakan pengacara dan disuruh tanda tangan BAP.

4.  Bahwa kami dalam mengakses informasi melalui Dinas Kominfo kabupaten Bengkulu Utara tidak lain untuk menjalankan hak konstitusi kami berdasarkan Undang-undang (UU) KIP No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 tentang PERS, sebagaimana ketentuan dalam UU tersebut telah disampaikan oleh Penasihat Hukum kami dalam Nota Pembelaan kami sebelumnya.

5.  Bahwa, sepanjang dalam proses permohonan informasi dan data yang kami mohonkan melalui dinas Kominfo demi ALLAH SWT kami tidak ada niat dan maksud ataupun ingin melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap 17 Kepala Desa (kades) se-kecamatan Kerkap Bengkulu Utara sebagaimana dalam dakwaan, tuntutan dan replik JPU, namun kami hanya menyampaikan perkataan untuk mengingatkan sesama, dengan kata “kalau informasi data tidak diberikan dapat berlanjut ke sidang KIP atau pengadilan”, itupun yang kami katakan hanya di dinas kominfo tanggal 16 januari 2023 berdasarkan mengutip dan memahami ketentuan dalam UU KIP No.14/2008 terkait informasi publik, adapun ketentuan pasal yang kami pahami yaitu Pasal 7, Pasal 35 dan Pasal 47 UU KIP No. 14/2008, dan Pasal 16 Peraturan Komisi Informasi No. 1/20218 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. (Bukti UU PERS No.40/1999 Terlampir).

6.  Bahwa kami juga dalam mengajukan permohonan informasi ke dinas KOMINFO adalah bagian dari menjalankan tugas profesi sebagai wartawan (jurnalis), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

7.  Bahwa oleh kerena kami menerima uang dari saksi Baheri pada siang hari di tanggal 18 januari 2023 di alun-alun argamakmur, itu karena hanya semata kami mengikuti kehendak dan keinginan dari saksi Indra Nadi dan saksi Sudianto pada saat rapat diruang sekdis kominfo di tanggal 16 januari 2023 (bukti.No.9. rekaman video.1)  yang oleh saksi Sudianto dan Indra Nadi dengan terus menerus meyakinkan kami dan menawarkan serta meminta kami bekerja sama publikasi dengan para desa-desa di kec.Kerkap dan mereka bertanggung jawab mengkondisikannya, kemudian karena kami juga mengikuti kehendak maupun keinginan saksi Baheri yang meminta dan menawarkan kerja sama publikasi untuk kegiatan desa-desa sebagaimana tindak lanjut dari obrolan Indra Nadi dan Sudianto dengan kami saat di kominfo, lalu saksi Baheri dalam mengorganisir kades-kades itu tanpa sepengetahuan kami dan tanpa perintah kami. Bahwa saksi Baheri menyampaikan keinginan dan permintaan kepada kami itu di waktu saksi Baheri mendatangai rumah terdakwa Eren di sore hari pada tanggal 16 januari 2023, saksi Baheri datang ke rumah eren itu tanpa kami undang dan Baheri sendiri yang menghendaki datang ke rumah tersebut,

Membuat kami menerima dan menindak lanjuti kehendak atau keinginan para saksi tersebut (saksi baheri, indra nadi dan sudianto) karena kami sadar dan paham bahwa kami selaku wartawan dan/atau pemilik perusahaan media yang oleh konstitusi dibenarkan untuk dapat menggunakan prinsip-prinsip ekonomi dalam membangun kualitas Pers dan kesejahteraan wartawan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang PERS No.40 tahun 1999 yang disebutkan dalam Pasal ini;

Pasal 3 Ayat 2 UU PERS 40/1999, berbunyi :
“Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”
Kemudian ketentuan Ayat 2 dalam Pasal 3 tersebut diperjelas dalam Penjelasannya, yaitu berbunyi;
“Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

8.  Bahwa kami menyadari adanya kelalaian kami terkait masalah yang kami hadapi ini lain dan tidak bukan kelalaian kami adalah kami terlalu mudah percaya atas ucapan para kades tersebut (saksi baheri, indra nadi dan sudianto) yang mana kami maknai ucapannya itu adalah murni sebagai tawaran kerja sama publikasi, dan percayanya kami tentu memiliki alasan yaitu karena di dalam proses dan suasana pertemuan mediasi yang mereka minta sendiri di Kominfo itu berjalan dengan suasana normal, baik dan penuh kekeluargaan tanpa ada sedikitpun sikap antara dua belah pihak yang bertindak keras, intimidasi maupun bersikap temperamental, hal itu tergambarkan dalam bukti rekaman video visual dan rekaman audio suara yang sudah kami ajukan sebagai bukti dalam persidangan.

Kemudian, andainya sebelum terjadi transaksi kerja sama publikasi itu andainya kami telah mencium atau menduga mereka (saksi indra nadi, sudianto, baheri) akan merekayasa dan/atau menjebak kami dalam tuduhan pemerasan tentu kami pastikan tidak akan mengikuti kehendak/keinginan mereka yang meminta dan menawarkan kerja sama publikasi tersebut, tapi apa daya kami selaku manusia biasa tentu memiliki kekurangan dan kelemahan sehingga kami mudah percaya dengan ucapan tawaran kerja sama publikasi dari para kades tersebut (saksi baheri, indra nadi dan sudianto).

9.  Bahwa kami menyadari selaku manusia biasa tidak luput dari khilaf atau salah, kalaupun kami dinilai ada kekeliruan dalam proses permohonan informasi maupun melakukan kerja sama publikasi sebagaimana atas dasar UU Pers dan UU KIP, atau kami dinilai salah karena sikap dan tindakan kami dinilai telah memaksa dan mengancam pihak yang punya kepentingan, sedangkan perkataan/sikap kami hanya menjelaskan dan melaksanakan isi dari ketentuan UU KIP maupun ketentuan UU PERS kepada para kades tersebut, untuk itu kami merasa belum sepatutnya kami berdua (terdakwa Eren dan wawan) yang harus mempertanggung jawabkan akibat dari menjalankan ketentuan UU tersebut, menurut kami pembuat UU KIP dan UU PERS lah yang sepatutnya untuk diminta pertanggung jawaban dihadapkan dimuka sidang ini karena pembuat UU yang telah membuat aturan namun saat kami menjalankan UU tersebut maka kami yang jadi korban karena menjalankan ketentuan UU tersebut, sehingga pihak-pihak yang punya kepentingan untuk menutupi kewajiban yang diperintah UU dengan mudah pihak yang berkepentingan menjerumus diri kami yang mana kami yakini pihak tersebut menjebak kami dengan modus rekayasa peristiwa pemerasan atau mengkriminalisasi kami, sehingga  kami jadi pesakitan atas korban rekayasa peristiwa pemerasan atau kriminalisasi yang kami rasakan dan yakini itu, sebagaimana yang kami duga atas perbuatan pihak-pihak tertentu yang memilki kepentingan untuk menghindar dari kewajibannya sebagai badan public (sumber informasi).

10.  Bahwa kami dalam mencari informasi dan memperoleh informasi maupun menggunakan fungsi ekonomi dalam Pers tentu kami telah di lindungi oleh UU Pers No.40/1999 (Pasal 3 Ayat 2 serta Penjelasanya, dan Pasal 4 Ayat 3), namun senyatanya pula kami telah dibelenggu hak kemerdekaan kami sebagai insan Pers dalam melaksanakan ketentuan Pasal tersebut, yang mana kami sekarang terbukti tidak mendapatkan hak kemerdekaan sebagai wartawan (insan pers) yang itu kami yakini karena kezoliman oleh pihak yang tidak mengkehendaki hak-hak kami sebagai wartawan untuk dijalankan, dan Allah SWT lah yang maha mengetahui segalanya kezoliman itu.

11.  Kemudian atas terhalangnya hak kami selaku insan Pers (wartawan) dalam mencari informasi dan memperoleh informasi tentu kami dapat melakukan upaya hukum Pidana, namun hal itu belum dapat kami tempuh karena kami sekarang ini sedang terpaksa menghadapi skenario dan kamuflase dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersebut, adapun upaya hukum pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 1 UU PERS No.40/1999, yang berbunyi ;
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

12.  Apabila dinilai adanya perbuatan pidana dalam rangkaian peristiwa yang terkait dalam permohonan informasi yang kami ajukan melalui dinas Kominfo tersebut, maka kami berkeyakinan penuh bahwa tidak terdapat adanya perbuatan pidana pemerasan sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, namun menurut hemat kami mungkin lebih tepatnya adalah perbuatan pidana SUAP yang terjadi sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak saksi Baheri, Indra Nadi dan Sudianto terhadap kami, sebagaimana pidana Suap diatur dalam Pasal 2 UU No : 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, yang berbunyi : “Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, di pidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”

(Ketentuan UU tersebut terlampir, dan juga sebagai pembanding kami lampirkan Putusan Pengadilan Banjar Negara No.50/Pid.Sus/2019/PN.BNR dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas Penerapan Tindak Pidana SUAP berdasarkan UU No.11/1980 )

13.  Fotocopy salinan Undang-undang dan/atau prinan salinan Putusan yang kami lampirkan dalam pembelaan kami ini mohon dianggap sebagai bukti yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat pembelaan kami ini.

Atas hal-hal yang telah kami sampaikan diatas, oleh karena demikian dan beralasan menurut hukum kami tidak merasa telah melakukan perbuatan Melawan Hukum atas apa yang kami lakukan terkait rangkaian permohonan informasi sejak tanggal 2 sampai 18 Januari 2023 tersebut, oleh karena itu kami dari lubuk hati terdalam menolak dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum yang telah Menyatakan kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemerasan yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Kami yakin dan percaya Majelis Hakim Yang Mulia dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini tentu memperhatikan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan. Untuk itu perkenankan kami memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengadili dan memutuskan perkara ini dengan putusan :

1. Menyatakan kami atas nama Terdakwa I, Erend Jillly Yandra, Mpd Bin Rendra, M.Pd., Dan Terdakwa II, Wawan Putra Bin Amrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan tuntutan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 368 ayat (2) KUHP junto Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

2.  Membebaskan kami/para Terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan kami/para Terdakwa lepas dari tuntutan hukum.

3. Menyatakan agar kami/para Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan

4. Memulihkan hak kami/para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

5..Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku, tandasnya. [***]

Editor : Redaksi.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *