Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 6 Apr 2023 23:23 WIB ·

BANGUNAN KUA DAN MANASIK HAJI KECAMATAN HULU PALIK DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI.


 BANGUNAN KUA DAN MANASIK HAJI KECAMATAN HULU PALIK DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI. Perbesar

TintaRakyat.id  Arga Makmur – Hasil investigasi beberapa  awak media  terhadap pembangunan gedung kantor urusan agama dan manasik haji yang dibangun dua lantai, bertempat di kecamatan hulu palik kabupaten bengkulu utara

Pembagunan gedung KUA ini dengan anggaran dana sebesar Rp 1.136.470.580. yang dikerjakan oleh CV DIAN BERSAMA Tahun 2022 ,kondisi dinding gedung sudah mengalami keretakan,diduga Material yang di gunakan dalam pekerjaan kontruksi tidak sesuai spesifikasi teknis ,hal itu terlihat pada beton struktur bangunan bagian lantai atas sebagian dinding yang sudah mengalami keretakan.

Hal ini akan berdampak pada mutu bangunan sehingga perlu dilakukakan investigasi Mendalam terhadap kwalitas dan Mutu bangunan yang sudah berdiri ini yang belum seumur jagung.

seharusnya pengerjaannya sesuai dengan syarat teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak, agar tidak murugikan keuangan Negara.

Terkait hal ini kami dari beberapa media akan berkoordinasi dan meminta saran serta akan bekerja sama dengan ORMAS dan LSM yang ada di bengkulu utara ini, untuk bersama – sama melakukan analisis anggaran dan pekerjaan pembangunan balai nikah dan manasik haji kecamatan hulu palik .

Jika nanti ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung KUA tersebut, maka kami dari pihak media akan meminta bantuan Ormas dan LSM untuk Membuat Aduan atau Melaporkan ke pihak penegak hukum .

Dengan harapan pihak penegak hukum nantinya dapat segera mem proses secara hukum, demi terwujudnya azas transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara . (***)

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial