Bengkulu Utara TR.ID – Polsek Napal putih Bengkulu Utara,Polda Bengkulu kembali menangkap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur,pelakunya adalah Ba yang sudah berusia 68 tahun warga Kecamatan Napal Putih,20.6.2023
Mirisnya Korban adalah anak berusia lima tahun yang merupakan cucu tiri dari pelaku sendiri,kejadian ini terjadi sekitar bulan Mei lalu namun tidak diingat dengan jelas oleh korban hari dan tanggal nya,Menariknya kejadian ini terjadi di kawasan perkebunan cabe milik pelaku yang memang korban sering ikut sang kakek memanen cabe di kebun tersebut.
Pencabulan ini diketahui oleh ibu korban setelah bertanya dengan anaknya terkait kabar yang didengarnya apa yang telah dilakukan sang kakek terhadap sang anak kronologis kejadiannya ia bersama kakek tirinya tersebut berada di pondok kebun. Sedangkan neneknya tengah memetik cabe
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno, SH menuturkan pelaku sudah dilakukan penahanan.
“Pelaku kita jemput sore tadi pukul 17.30 WIB di rumahnya setelah menerima laporan. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan korban ke puskesmas,” ujar Kapolsek.
Saat kejadian, pelaku juga sempat membujuk korban untuk tidak berteriak karena neneknya tak jauh dari lokasi,”Pelaku ini membujuk pelaku agar jangan berteriak dan jika berteriak neneknya akan marah,” ungkap Kapolsek.
Saat ini Pelaku masih diperiksa oleh pihak polisi terkait laporan tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana pencabulan di bawah umur ini berupa pakaian korban dan pakaian pelaku yang di pakai saat terjadinya pencabulan ” tutup Sugeng. ( *** )
Editor : Redaksi