Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 21 Jun 2023 23:32 WIB ·

Anak 5 Tahun Di kecamatan Napal Putih B/U Di setubuhi Sang Kakek


 Anak 5 Tahun Di kecamatan Napal Putih B/U Di setubuhi Sang Kakek Perbesar

 Bengkulu Utara TR.ID – Polsek Napal putih Bengkulu Utara,Polda Bengkulu kembali menangkap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur,pelakunya adalah Ba yang sudah berusia 68 tahun warga Kecamatan Napal Putih,20.6.2023

Mirisnya Korban adalah anak berusia lima tahun yang merupakan cucu tiri dari pelaku sendiri,kejadian ini terjadi sekitar bulan Mei lalu namun tidak diingat dengan jelas oleh korban hari dan tanggal nya,Menariknya kejadian ini terjadi di kawasan perkebunan cabe milik pelaku yang memang korban sering ikut sang kakek memanen cabe di kebun tersebut.

Pencabulan ini diketahui oleh ibu korban setelah bertanya dengan anaknya terkait kabar yang didengarnya apa yang telah dilakukan sang kakek terhadap sang anak kronologis kejadiannya ia bersama kakek tirinya tersebut berada di pondok kebun. Sedangkan neneknya tengah memetik cabe

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno, SH menuturkan pelaku sudah dilakukan penahanan.

“Pelaku kita jemput sore tadi pukul 17.30 WIB di rumahnya setelah menerima laporan. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan korban ke puskesmas,” ujar Kapolsek.

Saat kejadian, pelaku juga sempat membujuk korban untuk tidak berteriak karena neneknya tak jauh dari lokasi,”Pelaku ini membujuk pelaku agar jangan berteriak dan jika berteriak neneknya akan marah,” ungkap Kapolsek.

Saat ini Pelaku masih diperiksa oleh pihak polisi terkait laporan tersebut. Barang  bukti yang diamankan dalam tindak pidana pencabulan di bawah umur ini berupa pakaian korban dan pakaian pelaku yang di pakai saat terjadinya pencabulan ” tutup Sugeng. ( *** )

 

Editor : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara