Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 21 Jun 2023 23:32 WIB ·

Anak 5 Tahun Di kecamatan Napal Putih B/U Di setubuhi Sang Kakek


 Anak 5 Tahun Di kecamatan Napal Putih B/U Di setubuhi Sang Kakek Perbesar

 Bengkulu Utara TR.ID – Polsek Napal putih Bengkulu Utara,Polda Bengkulu kembali menangkap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur,pelakunya adalah Ba yang sudah berusia 68 tahun warga Kecamatan Napal Putih,20.6.2023

Mirisnya Korban adalah anak berusia lima tahun yang merupakan cucu tiri dari pelaku sendiri,kejadian ini terjadi sekitar bulan Mei lalu namun tidak diingat dengan jelas oleh korban hari dan tanggal nya,Menariknya kejadian ini terjadi di kawasan perkebunan cabe milik pelaku yang memang korban sering ikut sang kakek memanen cabe di kebun tersebut.

Pencabulan ini diketahui oleh ibu korban setelah bertanya dengan anaknya terkait kabar yang didengarnya apa yang telah dilakukan sang kakek terhadap sang anak kronologis kejadiannya ia bersama kakek tirinya tersebut berada di pondok kebun. Sedangkan neneknya tengah memetik cabe

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno, SH menuturkan pelaku sudah dilakukan penahanan.

“Pelaku kita jemput sore tadi pukul 17.30 WIB di rumahnya setelah menerima laporan. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan korban ke puskesmas,” ujar Kapolsek.

Saat kejadian, pelaku juga sempat membujuk korban untuk tidak berteriak karena neneknya tak jauh dari lokasi,”Pelaku ini membujuk pelaku agar jangan berteriak dan jika berteriak neneknya akan marah,” ungkap Kapolsek.

Saat ini Pelaku masih diperiksa oleh pihak polisi terkait laporan tersebut. Barang  bukti yang diamankan dalam tindak pidana pencabulan di bawah umur ini berupa pakaian korban dan pakaian pelaku yang di pakai saat terjadinya pencabulan ” tutup Sugeng. ( *** )

 

Editor : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Trending di Bengkulu Utara