Bengkulu Utara TR.ID ~ Aktivis lingkungan Nurhasan memberi respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Agung (RAA) Pasal pasal Peraturan perundang undangan yang tercantum di baleho sangat lah benar, namun Kurang Tepat terpasang di lahan perkebunan ilegal
Menurut Nurhasan ke Media ini Selasa 24.06.2025, bahwa PT RAA Itu ilegal Beraktivitas sekira 17 tahun Tampa HGU dan IUP -b dari Gubernur provinsi Bengkulu karena yang Memiliki Kewenangan Penerbitan IUP-b untuk lintas wilayah kabupaten adalah Gubernur hal kewenangan untuk penerbitan IUP tahun 2011 Mengacu pada Permentan no 26 tahun 2007 pasal 13 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.dan UU 39 tahun 2014 pasal 48 lintas wilayah kabupaten adalah kewenangan gubernur bukan kewenangan bupati
Lanjutnya bahwa IUP-b no 005 /2011 di terbitkan oleh bupati benteng Batal demi hukum karena Menyalahi peraturan perundang undangan dan kewenangan hal bupati penerbit IUP- b no 005 tahun 2011 bisa di penjara
“PT Riau Agrindo agung beraktivitas secara ilegal sekira 17 tahun Tampa HGU dan IP-b dari gubernur,” Jelasnya
Ini dapat dikatakan kejahatan perkebunan luar biasa yang dilakukan oleh pihak PT RAA, Bebernya
Baleho yang di pasang di lahan non status yg berlambang POLRI atas nama PT Riau Agrindo agung kalau saya menilai ini adalah bentuk Pembodohan Publik karena pasal 107 UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan berbunyi setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan mengunakan menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan bisa di pidana, Jelasnya
Mari kita tapsirkan PT RAA menguasai menduduki mengunakan lahan Tampa hak selama 17 tahun mesti di proses hukum perlu kita ketahui bahwa sertipikat HGU adalah surat tanda bukti hak dalam menguasai data fisik dan data yuridis dan alat pembuktian yang sah dan kuat di muka hukum PP 24/1997PASAL 32..KEPUTUSAN MK NO 10k/1983 mengatakan bukti kepemilikan tanah penguasaan terhadap tanah dalam sengketa tampa adanya atas hak (HGU) “”Rest title”” dari pada penguasaan tanah itu belum lah membuktikan bahwa yang bersangkutan pemilik tanah.
Pertanyaan nya Apakah PT RAA memiliki Sertipikat HGU kalau jawaban nya belum berarti PT RAA tidak memiliki penguasaan tanah..di baleho juga tertera pasal 363 KUHP pencurian,yang nama nya pencurian pasti di lakukan seseorang tehadap pemilik lahan yang sah sementara lahan yg di kelola oleh PT RAA tidak memiliki bukti dokumen Sertipikat HGU yang sah, Ungkapnya
Maka lahan tersebut bukan milik PT RAA secara hukum lahan tersebut hanya di tanam kelapa sawit secara ilegal artinya TBS selama ini yg di panen oleh PT raa adalah TBS ilegal mari kita bahas UU 39 tahun 2014 pasal 47 perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu WAJIB Memiliki HGU dan IUP -B dan keputusan MK no 138/2015 juga memutus kan Wajib memiliki HGU dan IUP
“NAAAA sementara PT RAA tidak memiliki HGU dan IUP-B dari gubernur karena lintas wilayah kabupaten artinya yang harus di pidana itu PT RAA,” Ucap Nurhasan
Menurut UU 39/2014 pasal 105 Tapi di provinsi Bengkulu pasal 105 Belum pernah di terapkan terhadap pimpinan perusahaan, jelas Nurhasan
Nurhasan mengatakan kalau ada pihak penegak hukum Polda, kejaksaan yang berani menerapkan pasal tersebut maka saya akan berjalan kaki dari rumah saya, tegasnya
Lanjutnya, jika ada pihak Kejati kalau berani menerapkan pasal pasal pasal yang bisa mempidanakan pimpinan PT Riau Agrindo agung itu mimpi di siang bolong bukti nya 17 tahun beraktivitas secara ilegal mengeruk kekayaan alam kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, Ujarnya
PT RAA Bebas seakan Pihak terkait tunduk kepada pimpinan PT Riau Agrindo Agung karena ini kejahatan luar biasa, copot baleho tersebut demi menjaga marwa Kapolres Bengkulu tangah seakan akan polres Bengkulu tegah merestui kegiatan ilegal
Nurhasan HR juga menangapi Inpo bahwa Lahan ilegal tempat kegiatan usaha perkebunan PT RAA di jaga dan mendapatkan keamanan dari polisi militer menurut saya pribadi Polisi militer Adalah milik rakyat untuk menjaga keutuhan NKRI dan penegakan hukum kami Tidak bisa membenarkan TNI republik Indonesian yang kami miliki menjaga Perusahaan perkebunan ilegal Kalau menjaga perusahaan perkebunan yang legal nya jelas saya kira Mantap Silakan melakukan Mou memorandum of understanding masyarakat pasti mendukung panglima TNI juga ikut mendukung namun bila menjaga mengamankan Aktivitas ilegal MACETTTT masyarakat keberatan
Masyarakat provinsi Bengkulu tidak menolak adanya investor masuk ke provinsi Bengkulu karena masyarakat paham azas manfaatnya pertama terbuka nya lapangan pekerjaan dan bertambahnya dibisa negara dan daerah Namun bila PT raa tidak ada kontribusi ke daerah macet ini
Maka saran dari saya tarik pasukan polisi militer demi menjaga marwa TNI masa pm penjaga perkebunan ilegal
Inpo terkini PT RAA sudah mengalikan saham PT raa kepada seseorang PT sinar sawit perkasa sesuai data yg kami miliki yang sangat penting di tanyakan oleh masyarakat adalah kemana setor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 43 UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi (PDRD) Mengacu pasal 88 ayat 1 Bphtp 55% baik untuk Kabupaten Bengkulu tengah maupun Bengkulu Utara
Hal ini wajib di tanya karena daerah kita masih memerlukan pemasukan daerah untuk membangun misal saham dialihkan dengang harga 100 milyar kalau BPHTB nya di bayar 5% ke daerah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara Utara dan dana nya untuk membangun jalan kabupaten, Ucapnya
Memang permasalahan PT Riau Agrindo Agung sangat urgen memang seperti dampak Kacang Markuna merusak tanaman warga selama ini warga masih diam PT raa merusak aliran sungai susup dengan cara membangun jembatan beton sekala besar di atas Daerah aliran sungai pemerintah diam..
Menurut Nurhasan yang paling Berani lagi adalah pimpinan PT Riau Agrindo Agung merekayasa merubah isi peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 pasal 52 dengan menambahkan huruf q yaitu “Mencari keuntungan untuk diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi dengan menyalagunakan Kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perusahaan lansung maupun tidak langsung
“Pasal ini di gunakan sebagai alasan melakukan PHK terhadap 13 karyawan sementara kami telusuri pasal dalam PP 35 /2021 Tentang PHK tidak kami temukan NAAA macet lagi ini pemalsuan PP 35 tahun 2021 pengesahannya adalah presiden Republik Indonesia
kalau ada indikasi kontradiksi isi pasal silakan ajukan permohonan ke makam konstitusi MK namun beda dengan pimpinan PT Riau Agrindo agung dia merubah sendiri dan dituangkan kedalam surat PHK 13 karyawan macet ini tapi saya yakin pimpinan PT Riau Agrindo agung luar biasa. Ucapnya
Menurut Nurhasan soal pakta dan data Peraturan pemerintah yang di tanda tangani Presiden saja berani pimpinan PT RAA Merubah dan merekayasa apalagi sekelas pejabat provinsi Bengkulu, Pungkasnya (***)
EDITOR : REDAKSI











