TintaRakyat.id Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), bakal menyuarakan tuntutan untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Tuntutan ini bakal disampaikan dalam silaturahmi nasional (Silatnas) jilid III di Jakarta pada Rabu 25 Januari ke istana negara mendatang, dari Kabupaten Bengkulu Utara, puluhan perangkat desa sudah berkumpul di Alun-Alun Rajo Malim Paduko, Kota Arga Makmur, sejak Senin pagi (23/1). Sebanyak 30 perangkat desa dilepas untuk mengikuti Silatnas di Jakarta
Dari Bengkulu Utara kita kirim 30 perwakilan. Untuk se Provinsi Bengkulu diperkirakan ada sekitar 200 orang,” kata Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Ada beberapa hal yang akan disampaikan PPDI, yang rencananya akan disuarakan di depan Istana Negara. Salah satunya menuntut untuk dapat diangkat menjadi PNS.Tuntutan kami PPDI dari Bengkulu Utara, sama dengan tuntutan PPDI se Indonesia. Baik status perangkat desa maupun kesejahteraan perangkat,” tutur Ibnu Majah Berikut beberapa tuntutan yang akan disampaikan pada Silatnas Jilid III PPDI :Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam rangka menguatkan kedudukan Perangkat Desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan, dan pentingnya Administrasi Pemerintahan Desa, mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)
Tuntutan yang dibawa Kejelasan dan Penguatan Status perangkat Desa
1. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam rangka menguatkan kedudukan Perangkat Desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan, dan pentingnya Administrasi Pemerintahan Desa, mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
2. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menolak secara tegas masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, dan tetap mempertahankan masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun dan tetap mempertahankan peran/rekomendasi Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
3. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan adanya sanksi bagi Kepala Desa, Kepala Daerah selaku Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan dan terkesan membiarkan pelanggaran pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
4. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan Perubahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa dimana Perangkat Desa yang diangkat sebelum UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 67 Tahun 2017 akibat dampak Permendagri 84 Tahun 2015, dan menduduki jabatan (staf), tetap berkedudukan sebagai Perangkat Desa dan berhak mendapatkan Penghasilan tetap yang sama sebagaimana yang diterima oleh Perangkat Desa yang menduduki Jabatan Kaur, kasi dan Kadus.B. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan : Penghasilan Tetap dan Tunjangan bersumber dan dialokasikan dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) secara terpisah.
Penghasilan Tetap dengan memperhatikan Masa Kerja dan Jabatan. Penghasilan Tetap ke – 13 dan 14.Revisi Pasal 100 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 Tahun 2014, yang semua paling banyak 30% dari jumlah Anggaran Belanja Desa untuk mendanai Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya; dan Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa, diubah menjadi paling banyak 30 % dari Anggaran Belanja Desa untuk mendanai Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa,BPD, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Acara silatnas akan berlangsung pada tanggal 25 Januari 2023 tujuan aksi ke istana negara dan di perkirakan masa yang hadir 100 rb peserta dari seluruh perwakilan provinsi yang ada di Indonesia.
laporan:Redaksi