Bengkulu Utara TR.ID ~ Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara menjadi sorotan publik.
Bahkan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuai pertanyaan.
Pasalnya, meski sudah ada penetapan 2 orang tersangka EF dan AN dalam kasus ini yang melibatkan pejabat Sekwan dan Bendahara pada hari Rabu Sore 30.04.2025
Apakah bakal ada tersangka lain yang akan menyeret unsur pimpinan di DPRD Bengkulu Utara dalam kasus ini?
Kajari secara gamblang mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan dengan cara profesional dan tegak lurus di tubuh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
“Kami mohon dukungannya dari elemen masyarakat dan kasus ini masih terus bergulir,” jelas Ristu Darmawan
Kejari Bengkulu Utara melakukan Penyelidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 ini, bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dari hasil pemeriksaan BPK atas, dugaan perjalanan dinas fiktif ditemukan sebesar Rp 5,6 miliar rupiah.”Dari pemeriksaan dan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa untuk saat ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, ditetapkan dua orang tersangka,” terang
Dari keterangan pers Kajari Bengkulu Utara mengatakan Proses penyediaan terus di lakukan, dari keterangan tersebut, Masyarakat kabupaten Bengkulu Utara menunggu hasil dari kejari Bengkulu Utara adanya penetapan jika ada tersangka lain dalam kasus SPPD Fiktif ini. (De-Ru/***)
EDITOR : REDAKSI