Jakarta TR.ID ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan dan suami, yaitu Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, Rabu (19/2).
KPK melakukan penahanan setelah kedua status tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang
Dugaan disangka yaitu korupsi pengadaan barang dan pemotongan insentif pegawai Pemkot Semarang.
Mbak Ita –sapaan Hevearita Gunaryanti Rahayu– datang bersama sang suami pukul 09.25 WIB. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.39 WIB. Pasutri tersebut sama-sama mengenakan rompi oranye, khas petugas KPK.
”Yang bersangkutan HGR dan AB akan ditahan selama 20 hari ke depan,” terang Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sejak menjabat wali kota pada tahun 2023 lalu, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima sejumlah fee dari proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di lingkungan Dispendik Semarang. Peran Ita dimulai dari permintaan agar sejumlah OPD menyisipkan anggaran sebesar 10 persen.
Pada Juli 2023, Alwin yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng memerintahkan kepada Bambang Pramusinto selaku Kadispendik untuk memasukkan anggaran Rp 20 miliar guna pengadaan meja kursi. Anggaran itu masuk dalam APBD perubahan sebesar Rp 19,2 miliar. PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender memberikan fee sebesar 10 persen dari total proyek.
”Sebesar Rp 1,75 miliar untuk AB,” katanya.
Selain penyediaan meja kursi, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Semarang. Dari sejumlah proyek senilai Rp 20 miliar itu, Alwin dan Mbak Ita menerima fee sebesar Rp 2 miliar. Gapensi sebagai koordinator penunjukan langsung tersebut juga menyetorkan biaya Rp 1,4 miliar.
Lanjutnya, Mbak Ita juga diduga memotong TPP pegawai Bapeda Semarang pada tahun 2022 dengan menandatangani keputusan wali kota perihal tambahan uang setiap triwulan. Pada April–Desember 2023, HGR mendapatkan Rp 2,4 miliar.
KPK menjerat Mbak Ita dan Alwin dengan pasal pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
EDITOR : REDAKSI