Warga Desa Tanjung Karet Pertanyakan Ganti Rugi Kerusakan Rabat Beton Dampak Tambang Batubara

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait aksi demonstrasi warga desa Tanjung Karet kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara terhadap perusahaan batubara PT Putra Maga Nanditama (PMN) yang beroperasi di wilayah desa Tanjung Karet, Kamis 19-12-2024

Warga merasa gerah akibat dampak kerusakan yang di timbulkan oleh perusahaan tambang, telah merusak aset milik desa yaitu berupa jalan rabat beton milik desa yang dibangun menggunakan dana desa.

Parahnya, hal ini telah berlangsung dalam beberapa bulan kebelakang ini tanpa ada keterangan resmi dari pemerintah desa tentang berapa uang ganti rugi yang sudah diberikan perusahan yang sudah merusak aset milik desa.

Menurut beberapa warga, mereka sudah mempertanyakan kepada pihak Desa maupun Perusahaan, kita sudah melakukan konfirmasi beberapa waktu lalu dengan Pemerintah desa Tanjung Karet maupun pihak Perusahaan Tambang (PT. PMN), namun tidak ada kejelasan dan hanya terkesan saling lempar tanggung jawab. Jelas Warga

Untuk itu, warga berharap ada ketegasan dari Pemerintah daerah untuk segera di tindak lanjut, jalan rabat beton itu merupakan aset desa yang artinya milik negara, dan jika ada penyalahgunaan, itu wajib tindak lanjuti, maka itu kami warga Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi, minta kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara khususnya Bupati untuk segera melihat hal ini secepatnya, ucap warga

Menurut warga Aktivitas tambang batubara yang beroperasi di wilayah desa mereka disinyalir sudah merugikan warga masyarakat desa Tanjung Karet, Tegas warga

Untuk di ketahui jalan rabat beton itu merupakan aset milik desa Tanjung Karet, yang diberikan oleh Pemerintah pusat melalui dana desa. jalan rabat beton tersebut tidak dapat diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan seluruh warga desa Tanjung Karet, Jelas warga

Ketika diwawancarai Friska selalu koordinator aksi, menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, jelasnya

“Dengan demikian seperti apa yang diuraikan pada dasar pelaksanaan pengelolaan kekayaan desa harus mendapatkan persetujuan BPD dan seluruh masyarakat untuk jual aset milik desa dan harus di ketahui oleh pemerintah daerah,” Ujarnya

Lanjutnya kekayaan desa dikelola oleh Pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat banyak dan dipergunakan untuk pelayanan masyarakat desa bukan untuk di per jual belikan secara sepihak tampa sepengetahuan warga masyarakat, pungkasnya

Ketika di konfirmasi pihak PT PMN sampai berita ini di terbitkan belum memberikan hak jawab atas polemik yang sedang terjadi. (De~Ru)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *