Kota Bengkulu TR.ID – Menanggapi laporan masyarakat adanya indikasi dugaan penyalah gunaan ADD dan DD desa Cawang Lama kecamatan selupu rejang kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Rabu 19.06.2024
Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) M. Diamin akan melayangkan surat laporan ke Kejati Provinsi Bengkulu pada hari senin 24 juni 2024 atas temuan penyelewengan dana desa Cawang Lama
Pasalnya “adanya laporan dari masyarakat desa cawang lama dan hasil investigasi anggota dan pengurus ORMAS ( MBB ) di lapangan atas indikasi dugaan penyalah gunaan ADD/DD pada tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 Tersebut yang terutama pembangunan Sumber Air Bersih ke Rumah warga, Pipanisasi Pengadaan water meter 130 unit dan pipa ½ in 81 batang ukuran ¾ in 50 batang,1 in 156 batang dan 2 in 297 batang dan penambahan mata Air sumber Air bersih dengan dana Ratusan juta,” jelasnya
Diduga tidak sesuai spesifikasi Rab dan terindikasi mark’up dalam kegiatan dana desa Cawang Lama untuk memperkaya diri sendiri untuk di korupsi
Saat dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp M.Diamin selaku ketua umum OMBB mengatakan kepada awak media bahwa akan melaporkan Beberapa desa yang terutama desa cawang lama pada hari senin 24 juni 2024 atas dugaan indikasi penyalahgunaan ADD/DD untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
” Saya telah menyuruh anggota saya Ormas OMBB untuk memasukkan surat laporan ke kejati bengkulu.karena Ormas OMBB selaku perwakilan masyarakat dengan fungsi kontrol sosial akan membantu masyarakat dalam melakukan kontrol sosial baik di bidang pembangunan desa, daerah yang menggunakan Uang negara,”Ujarnya
Bahkan bukan hanya sebagai kontrol sosial saja tetapi kami juga siap melaporkan apabila ada penyimpangan dalam mengelola keuangan negara. Sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo,jelas M Diamin
Lanjutnya, surat laporan yang akan Ormas OMBB masukkan ke kejati bengkulu pada hari senin 24 juni 2024 dengan laporan indikasi dugaan penyalahgunaan ADD/DD dari tahun 2021 sampai 2024
Dengan adanya temuan dan laporan masyarakat yang dilaporkan ormas maju bersama bengkulu(OMBB) ke Kejati Bengkulu, agar kiranya APH terutama kejati agar memproses adanya laporan indikasi dugaan penyalahgunaan ADD/DD di desa cawang lama yang diduga telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri untuk di korupsi, Pungkasnya (***)
EDITOR : REDAKSI