Pj Kepala Desa Tambak Rejo Diduga Menikmati Gaji Ganda

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID  – Penjabat Sementara Kepala Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara diduga menikmati penghasilan tetap berupa gaji ganda selama sekira 2 Tahun lamanya.

Mengutip Pasal 58 ayat (2) PP No 43 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pj kades hanya mendapat tunjangan dan lain-lain pendapatan yang sah, seperti honor, dari APBDes, sedangkan penghasilan tetap (siltap) diperoleh dari APBD sebagai PNS atau ASN.

Sejak mundurnya Kepala Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, sekira 2 tahun yang lalu, Maman Camat Padang Jaya pada saat tersebut menunjuk Rudi Asnawi sebagai Pj Kades di Desa Tambak Rejo.

Maka mulai saat tersebut Rudi Asnawi menjabat Jabatan Rangkap yakni sebagai Kasi di Kantor Camat Padang Jaya, dan juga menjabat sebagai Pj Kepala Desa Tambak Rejo dan itu sudah berlangsung sekira kurang lebih 2 tahun lamanya.

Menurut Pasal 8 ayat (2) PP No 11 Tahun 2019, “besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640, yaitu setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Dugaan Rudi Asnawi, Kasi di Kantor Camat Padang Jaya yang merangkap jabatan sebagai Pj Kepala Desa Tambak Rejo, tidak mengembalikan gaji penghasilan tetap nya sebagai Pj Kepala Desa.

Saat di konfirmasi melalui telepon aplikasi whatsapp (25/05/2024) Soini, Camat Padang Jaya, Bengkulu Utara membenarkan bahwa Rudi Asnawi memiliki jabatan rangkap.

“Benar Rudi Asnawi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Padang Jaya dan juga merangkap jabatan sebagai Pj. Kepala Desa Tambak Rejo.

Ketika ditanyakan soal perincian Silpa Anggaran Desa Tambak Rejo tahun 2023, beliau mengatakan, ” PJ kades tambak Rejo tidak ambil gaji Pjs nya, kalau masalah Papan APBDes itu hanya buat Dana Desa saja, kalau untuk ADD nya beda papan laporan Realisasi nya ,” jelas camat Padang Jaya

Berbeda sekali Dengan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBdes) desa Tambak Rejo 2023 yang terpampang di kantor Desa, Untuk Alokasi Dana Desa berjumlah Rp 405.636.320 dengan Realisasi Rp 405.636.320 berarti secara Jelas di duga Pjs tersebut Ambil juga untuk gaji sebagai kepala desa tambak Rejo tahun 2023.

Maka seharusnya Desa Tambak Rejo memiliki angka silpa yang harus dikembalikan ke KAS Negara yaitu berjumlah lebih dari 29 Juta rupiah per tahun.

Besaran Silpa Anggaran tersebut diasumsikan berasal dari Penghasilan Tetap Kepala Desa selama 1 tahun lamanya dan ditambahkan dengan Anggaran Silpa lainnya.

Akan tetapi, Silpa Anggaran di Desa Tambak Rejo untuk Tahun Anggaran 2023 hanya berjumlah Rp. 16.897.794,- saja.

Maka patut diduga bahwa Rudi Asnawi menikmati Siltap Ganda sebagai Pj. Kepalanya Desa dan juga Sebagai ASN di Kantor Camat Padang Jaya.

Sampai berita ini ditayangkan, Rudi Asnawi, Pj Kades Tambak Rejo yang merangkap jabatan sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Padang Jaya, Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *