Kota Bengkulu TR.ID ~ Maraknya penarikan sepeda motor oleh debt collector di jalanan di kota Bengkulu menjadi kekhawatiran masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun kembali mengingatkan hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat, dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.
Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih. Tidak jarang para penagih tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut.
”Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan,” kata Slamet di sela-sela kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor akibat Kredit Macet di Kantor Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya
Ketika mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.
”Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157,” Jelasnya
Korban Taguk yang mau di rampas kendaraan di jalan tadi
”Tadi rombongan komplotan ini mencegat saya dijalan dan dijanjikan akan menjelaskan baik baik nyatanya dibawa ke kantor MNC finance dan kendaraan kami mau diambil karena sudah nunggak kredit dan kami beserta teman tidak terima dan sempat bersitegang dan itu disaksikan oleh wartawan juga, hingga akhirnya kendaraan kami bawah kembali, Jelas Taguk
Kami masyarakat berharap kepala Kapolda Bengkulu untuk segera tangkap dan Berantas oknum Debt kolektor yang berusaha melakukan percobaan mau merampas kendaraan kami tadi, agar ada efek jerah dan hukum itu masih ditegakkan berarti kalau mereka tadi ditangkap, Jelas Taguk.
Sementara oknum debt kolektor yang tak mau menyebutkan namanya mengaku merek dari PT. Arwana disamping hotel Mercur, kita lakukan ini karena sudah menunggak selama 13 bulan,
Dan terlihat para oknum debt kolektor keliatan alergi dengan wartawan. (***)
EDITOR : REDAKSI