Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Berita · 1 Mei 2024 18:17 WIB ·

Masyarakat Minta Kapolda Bengkulu, Berantas Debt Collektor Rampas Kendaraan di Jalan


 Masyarakat Minta Kapolda Bengkulu, Berantas Debt Collektor Rampas Kendaraan di Jalan Perbesar

Kota Bengkulu TR.ID ~ Maraknya penarikan sepeda motor oleh debt collector  di jalanan di kota Bengkulu menjadi kekhawatiran masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun kembali mengingatkan hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat, dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.

Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih. Tidak jarang para penagih tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut.

”Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan,” kata Slamet di sela-sela kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor akibat Kredit Macet di Kantor Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya 

Ketika mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.

”Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157,” Jelasnya 

Korban Taguk yang mau di rampas kendaraan di jalan tadi

”Tadi rombongan komplotan ini mencegat saya dijalan dan dijanjikan akan menjelaskan baik baik nyatanya dibawa ke kantor MNC finance dan kendaraan kami mau diambil karena sudah nunggak kredit dan kami beserta teman tidak terima dan sempat bersitegang dan itu disaksikan oleh wartawan juga, hingga akhirnya kendaraan kami bawah kembali, Jelas Taguk

Kami masyarakat berharap kepala Kapolda Bengkulu untuk segera tangkap dan Berantas oknum Debt kolektor yang berusaha melakukan percobaan mau merampas kendaraan kami tadi, agar ada efek jerah dan hukum itu masih ditegakkan berarti kalau mereka tadi ditangkap, Jelas Taguk.

Sementara oknum debt kolektor yang tak mau menyebutkan namanya mengaku merek dari PT. Arwana disamping hotel Mercur, kita lakukan ini karena sudah menunggak selama 13 bulan,

Dan terlihat para oknum debt kolektor keliatan alergi dengan wartawan. (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Eko Putra Resmi Jabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Utara

23 April 2025 - 23:47 WIB

Pemdes Kedu Baru bersama warga bentuk kepengurusan Masjid Suhada yang baru

23 April 2025 - 13:24 WIB

Peringati Hari Bumi Ke 55 Pemda Kaur dan Kemenag Kaur Tanam 1 Juta Pohon

23 April 2025 - 07:42 WIB

Penyelenggara Bantah Adanya Dugaan Nepotisme dalam Seleksi Calon Paskibraka Bengkulu Utara 2025

22 April 2025 - 17:29 WIB

Trending di Bengkulu Utara