Bengkulu Utara TR.ID`~ Dugaan Malpraktik Rumah sakit umum Daerah Arga Makmur yang diduga malpraktik, kini dilaporkan ke polisi yang di duga ada kelainan dalam operasi pasien, Rabu 25/10/23
Keluarga pasien di dampingi kuasa hukum Dari GRAHA HUKUM Bengkulu, Resmi melaporkan pihak rumah sakit umum Daerah Argamakmur orang yang yang terlibat dalam Dugaan penanganan malpraktek usai operasi perlengketan Usus yang yang sampai saat ini pasien yang bernama Edo kusuma bin Hendra masih dalam keadaan kritis di rumahnya.
Melalui kuasa Hukum Korban, RENO ANDRIANSYAH, SH Dan Kawan Kawan, mengatakan pihaknya melaporkan pihak RSUD Argamakmur, mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit Umum Arga Makmur ke Polda Bengkulu.
“Kami melaporkan ke Polda Bengkulu, diduga adanya tindakan pidana malpraktik, baik itu kelalaian maupun kesalahan dalam pelaksanaan operasi kepada pasien yang bernama Edo Kusuma yang berusia 17 tahun warga Gunung Selan kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara,” jelasnya
Reno menjelaskan laporan kami buat malam ini Rabu 25 Oktober 2023 di Polda Bengkulu, kami melaporkan pasal 440 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 360 dan 361 KUHP, bahwa yang dilaporkan merupakan dokter bedah saat melakukan operasi, sampai dengan petinggi Rumah Sakit Umum Daerah Arga makmur, jelasnya
Kemudian ia juga menerangkan operasi yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap korban yakni sejak operasi pertama di bulan Januari 2023 dan operasi ke dua yang di lakukan di bulan September 2023 lalu, sampai saat ini pasien masih tergeletak kritis dan lemah di rumahnya. Ucap Reno melalui sambungan WhatsApp.
Diketahui korban yang bernama Edo Kusuma Warga Gunung Selan kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, menjalani operasi perlengketan Usus di Rumah Sakit Umum Daerah Argamakmur tersebut.tutup Reno. (***)
Editor : Redaksi