Arga Makmur TR.ID ~ Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah melakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam prosedur pemberian pinjaman dalam program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (15/8/2023).
Kajari BU, Pradhana Probo Setyaharjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, SH.,MH. menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan upaya preventif dan represif terhadap pengelolaan dana bergulir PNPM-MPD, hal tersebut bertujuan agar dana penaggulangan kemiskinan tidak disalah gunakan oleh oknum.
Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan telah berhasil mengumpulkan informasi baik berupa keterangan maupun data terkait prosedur pemberian pinjaman dalam program PNPM-MPD Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum terkait prosedur pemberian pinjaman serta adanya pinjaman fiktif pada penyaluran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam program PNPM-MPD tersebut.
” Saat ini kita melakukan penyidikan difokuskan pada penyaluran dana SPP PNPM-MPD kecamatan Air Napal,tim Penyidik Kejaksaaan akan melakukan Penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
” Ya saat ini kita tengah berfokus terhadap dugaan Korupsi PNPM-MPD Kecamatan Air Napal sedangkan untuk PNPM-MPD Kecamatan lain masih dalam proses Penyelidikan, Kita sudah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam hal ini korupsi. Sehingga statusnya kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ekke.
Setelah menemukan indikasi korupsi, Jaksa saat ini mengincar siapa tersangka yang menyebabkan terjadinya korupsi tersebut.korupsi, Jaksa saat ini mengincar siapa tersangka yang menyebabkan terjadinya korupsi tersebut.Termasuk mengajukan audit untuk mengetahui berapa jumlah besaran kerugian negara yang muncul dalam program PNPM hingga 2016 tersebut.
“ Dalam penyidikan ini kami akan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi hingga menemukan tersangka dalam perkara ini, unit Pelaksana Kegiatan (IPK) PNPM Kecamatan Air Napal mengelola dana PNPM yang nilainya diperkirakan kisaran Rp 1,3 M, dana tersebut dijalankan dalam program koperasi simpan pinjam”.tutur ekke
Menurut penjelasan dari ekke yang di kutip dari beritamerdeka.id, tidak hanya UPK kecamatan Air napal yang di usut, jaksa juga akan mengusut pelaksanaan PNPM di seluruh kecamatan di Bengkulu Utara yang nilainya di perkirakan RP 12,1 M. Perkembangan sampai hari ini untuk kecamatan air napal ke tingkat penyidikan, sedangkan kecamatan lain masih dalam tahap penyelidikan,ujar ekke ( *** )
Editor : Redaksi