Putusan MK: Pemilu Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

banner 120x600
banner 468x60

Jakata TR.ID – Majelis Hakim Konstitusi hari ini, hari Kamis 15 Juni 2023, melakukan sidang pembacaan putusan atas perkara No. 114/PUU/XX/2022.

Persidangan dihadiri oleh 8 orang hakim konstitusi. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan tersebut.

Arah putusan yang menolak permohonan pemohon sudah terlihat ketika hakim konstitusi bergantian membacakan pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan Putusan, yang pada pokoknya dalam pertimbangan menolak dali-dalil fundamental permohonan yang dicantumkan dalam permohonan.

beberapa dalil fundamental yang ditolak Majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangan, sebagai berikut:

1. Dalil sistem proporsional terbuka memicu politik uang, ditolak majelis hakim, yang pada pokoknya dipertimbangkan karena tidak ada jaminan sistem proporsional tertutup tidak memicu politik uang;

2. Dalil sistem proporsional tertutup bisa menjaga kualitas anggota DPR/DPRD ditolak oleh majelis, dengan dasar pertimbangan yang pada pokoknya kualitas anggota DPR/DPRD merupakan tangung jawab partai politik untuk bisa menempatkan anggota partainya yang paham dan mengerti ideologi partai, tidak memiliki hubungan dengan sistem pemilu;

3. Dalil keterwakilan perempuan, ditolak oleh majelis. Dasar pertimbangan majelis adalah argumentasi pemohon tidak sesuai dengan fakta. Sistem proporsional terbuka berhasil menempatkan 30 persen anggota DPR/DPRD, dan sudah tepat mewajibkan partai menempatkan 30 persen calon legislatif dalam daftar calon;

4. Dalil mengenai tafsir pasal 22E UUD 1945, ditolak oleh majelis hakim dengan dasar bahwa tafsir pasal 22E tidak bisa ditafsirkan secara gramatikal, tetapi harus sistematis dengan melihat dasar pembuat undang-undang melakukan perubahan sistem pemilu. Pembuat undang-undang menginginkan sistem pemilu yang bisa langsung merepresentasikan rakyat di DPR, dengan memilih langsung anggota legislatif.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Mahkamah Konstitusi memutuskan: menolak permohonan para permohon untuk seluruhnya.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan desenting opinion/pendapat berbeda. ( *** )

 

Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *