Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 15 Jun 2023 17:53 WIB ·

Putusan MK: Pemilu Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka


 Putusan MK: Pemilu Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Perbesar

Jakata TR.ID – Majelis Hakim Konstitusi hari ini, hari Kamis 15 Juni 2023, melakukan sidang pembacaan putusan atas perkara No. 114/PUU/XX/2022.

Persidangan dihadiri oleh 8 orang hakim konstitusi. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan tersebut.

Arah putusan yang menolak permohonan pemohon sudah terlihat ketika hakim konstitusi bergantian membacakan pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan Putusan, yang pada pokoknya dalam pertimbangan menolak dali-dalil fundamental permohonan yang dicantumkan dalam permohonan.

beberapa dalil fundamental yang ditolak Majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangan, sebagai berikut:

1. Dalil sistem proporsional terbuka memicu politik uang, ditolak majelis hakim, yang pada pokoknya dipertimbangkan karena tidak ada jaminan sistem proporsional tertutup tidak memicu politik uang;

2. Dalil sistem proporsional tertutup bisa menjaga kualitas anggota DPR/DPRD ditolak oleh majelis, dengan dasar pertimbangan yang pada pokoknya kualitas anggota DPR/DPRD merupakan tangung jawab partai politik untuk bisa menempatkan anggota partainya yang paham dan mengerti ideologi partai, tidak memiliki hubungan dengan sistem pemilu;

3. Dalil keterwakilan perempuan, ditolak oleh majelis. Dasar pertimbangan majelis adalah argumentasi pemohon tidak sesuai dengan fakta. Sistem proporsional terbuka berhasil menempatkan 30 persen anggota DPR/DPRD, dan sudah tepat mewajibkan partai menempatkan 30 persen calon legislatif dalam daftar calon;

4. Dalil mengenai tafsir pasal 22E UUD 1945, ditolak oleh majelis hakim dengan dasar bahwa tafsir pasal 22E tidak bisa ditafsirkan secara gramatikal, tetapi harus sistematis dengan melihat dasar pembuat undang-undang melakukan perubahan sistem pemilu. Pembuat undang-undang menginginkan sistem pemilu yang bisa langsung merepresentasikan rakyat di DPR, dengan memilih langsung anggota legislatif.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Mahkamah Konstitusi memutuskan: menolak permohonan para permohon untuk seluruhnya.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan desenting opinion/pendapat berbeda. ( *** )

 

Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Wow Fantastis! Disaat Efesiensi, Biaya Cetak Kalender di Dewan Provinsi Bengkulu Mencapai 1,9 M

8 Januari 2026 - 08:06 WIB

Pemdes Lubuk Sematung Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDes 2026

7 Januari 2026 - 21:25 WIB

Hadiri Musda Partai Golkar Ke XI, Bupati Arie Septia Adinata Harap Parpol Miliki Peran Penting Dalam Menentukan Arah Pembangunan

4 Januari 2026 - 17:17 WIB

Medio Yulisto Ditunjuk Jadi Ketua DPW PSI Bengkulu

3 Januari 2026 - 19:21 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Masyarakat Desa Tanah Hitam, Raih Juara I SADESAHE Tingkat Provinsi

1 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Bengkulu Utara