Bengkulu Utara, TR.ID ~ Sebuah unggahan di media sosial yang berisi laporan seorang wanita terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perbincangan hangat dan viral di kalangan warga, pada pertengahan Agustus 2026.
Dalam cuitannya, pelapor menyampaikan dugaan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum tersebut dan menyatakan telah memiliki bukti-bukti terkait hal itu.
“Manusia itu tidak ada itikad baik dan tidak merasa bersalah kepada saya dan anak-anak saya. Masuk kantor tertawa-tawa saja. Besar harapan kami Bapak Bupati Bengkulu Utara dan Inspektorat bisa berikan keadilan untuk saya dan anak anak saya. Selain perselingkuhan yang dipelihara, saya punya bukti semuanya,” demikian isi unggahan yang beredar di media sosial tersebut, yang diunggah oleh pihak yang mengaku sebagai korban.
Unggahan ini dengan cepat menyebar dan mendapat perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang oknum pejabat daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika dan norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin pegawai.
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/08/2026), Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, memberikan penjelasan terkait status laporan tersebut. “Sampai saat ini laporan tersebut belum ada masuk ke tangan saya. Kami akan segera mengecek kebenaran informasi yang beredar tersebut,” ujar Inspektur.
Ditegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara harus ditangani secara objektif dan berdasarkan prosedur yang berlaku. Di sisi lain, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang, perlu juga diperhatikan bahwa dugaan dugaan yang disampaikan oleh pelapor belum tentu merupakan fakta yang telah terbukti dan harus diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang sebelum diambil kesimpulan akhir.
Hukum dan peraturan disiplin pegawai memberikan ruang bagi setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak berwenang. Namun demikian, setiap orang juga berhak atas pembelaan diri dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan yang sah dari pihak yang berwenang.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak oknum pejabat yang dilaporkan dan Inspektorat berjanji akan mengikuti perkembangan dan melakukan pengecekan lebih lanjut, Masyarakat diharapkan tetap bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Awak media Tinta Rakyat.id, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca seiring dengan adanya keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (De~Ru)
Editor : Redaksi












