Napal Putih, BU, TR.ID – Tekanan kian menguat. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera menonaktifkan Kepala Desanya dari jabatan.
Hal itu buntut dugaan perbuatan asusila dan menjalin hubungan khusus dengan siswi SMK yang masih berusia di bawah umur, yang mencuat setelah keduanya kepergok warga larut malam awal pekan ini.
Warga menyatakan, pemimpin desa wajib menjadi teladan, bukan justru melanggar norma agama, kesusilaan, serta undang-undang. Kasus ini dinilai telah merusak kepercayaan publik dan mencoreng citra pemerintahan desa.
“Kami minta Bupati segera mengambil sikap tegas. Selama proses hukum berjalan, yang bersangkutan harus dinonaktifkan dulu. Jangan sampai masih memegang kekuasaan dan mengurus urusan warga, sementara statusnya sudah tersangkut kasus berat,” tegas perwakilan warga, Kamis (11/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Kades kepergok berdua dengan siswi berusia 16 tahun di lokasi sepi area kebun sawit di belakang kantor kecamatan Napal Putih sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (8/6). kini proses hukumnya lagi di unit PPA Polres Bengkulu Utara dan diduga melanggar UU Perlindungan Anak serta ketentuan kesusilaan dalam KUHP.
Secara aturan, Kepala Desa dilarang keras berbuat tercela dan melanggar norma kesusilaan. Penonaktifan dapat dilakukan sebagai langkah pencegahan dan menjaga marwah jabatan, tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Camat Napal Putih Budi Syahroni telah membenarkan kasus tersebut dan sudah Menerima laporan yang disampaikan langsung oleh jajaran BPD Teluk Anggung saat mendatangi Kantor Camat Napal Putih pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kedatangan mereka, bertujuan menyampaikan secara resmi berbagai informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela yang melibatkan kepala desa Teluk Anggung. (De~Ru)
Editor : Redaksi












