Bengkulu Utara, TR.ID – Pengelolaan dana pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Bengkulu Utara kembali menuai sorotan publik.
Terungkap dugaan bahwa uang iuran komite sekolah digunakan untuk membeli keperluan perpustakaan, yang kemudian dicatat sebagai realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 guna melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pos anggaran pengembangan perpustakaan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tercatat mencapai ratusan juta. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa seluruh pembelian dilakukan sepenuhnya menggunakan dana BOS yang bersumber dari negara.
“Saat akan melengkapi laporan pertanggungjawaban, diketahui sebagian kebutuhan perpustakaan seperti buku, rak, dan perlengkapan pendukung justru dibeli menggunakan uang iuran dari orang tua siswa yang dikelola komite sekolah. Pembelian itu kemudian dilampirkan sebagai bukti belanja dana BOS agar laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh dinas pendidikan,” ungkap sumber.
Akibatnya, meskipun secara administrasi terlihat anggaran sudah terserap penuh dan dipertanggungjawabkan, terdapat ketidakjelasan pemisahan antara dana yang berasal dari pemerintah dengan sumbangan masyarakat. Padahal, keduanya memiliki ketentuan penggunaan dan pencatatan yang berbeda.
Praktik pencampuran sumber dana ini secara tegas dilarang dalam peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021, Dana BOS harus dikelola secara terpisah, transparan, dan dipertanggungjawabkan dengan bukti transaksi asli yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, uang komite sekolah bersifat sebagai sumbangan sukarela masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk menggantikan atau melengkapi pertanggungjawaban dana negara. Jika dicampur dan dicatatkan sebagai penggunaan dana BOS, hal ini dapat menimbulkan kesan laporan yang tidak sesuai fakta sesungguhnya.
“Setiap sumber dana memiliki jejak pertanggungjawaban masing-masing. Dana negara harus dibuktikan dengan bukti yang jelas bahwa memang digunakan dari rekening dananya, bukan digabungkan dengan uang lain. Ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memudahkan pengawasan,” jelas Sumber
Hingga berita ini disusun, pihak kepala sekolah dan pengurus komite belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap pengusutan dilakukan secara objektif agar tidak ada lagi praktik yang mencampuradukkan tanggung jawab, serta memastikan setiap rupiah dana pendidikan digunakan secara tepat guna demi kemajuan belajar siswa. (De_Ru)
Editor : Redaksi












