Arga Makmur, BU, TR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna yang menghasilkan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), mencakup perlindungan perempuan dan anak, penetapan hari jadi daerah, hingga pengelolaan lingkungan hidup . Ketiga produk hukum ini disepakati bulat oleh seluruh fraksi dan kini memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan sepenuhnya. Senin 18-05.2026
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.I.P, dihadiri Bupati Arie Septia Adinata, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat. Ketiga Perda yang resmi disahkan adalah:
1. Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Mengatur mekanisme perlindungan, pelayanan, pemulihan, dan sanksi tegas bagi pelaku, sekaligus menjadi landasan Kabupaten Bengkulu Utara menuju status Kabupaten Layak Anak .
2. Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara: Menetapkan tanggal 4 Bulan Juli resmi peringatan hari jadi daerah, melengkapi identitas sejarah dan jati diri wilayah, sehingga peringatan tahunan memiliki payung hukum yang jelas dan sah.
3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2055: Menjadi panduan jangka panjang menjaga kelestarian hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati, sejalan potensi alam besar yang dimiliki kabupaten ini .
Ketua DPRD menyebut pembahasan berjalan konstruktif, melibatkan masukan berbagai pihak. “Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen bersama: melindungi warga, menjaga sejarah, dan merawat alam demi masa depan Bengkulu Utara,” tegasnya .
Bupati Arie Septia Adinata mengapresiasi sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan pemerintah akan segera menyusun peraturan pelaksana agar ketiga Perda ini langsung berjalan nyata di lapangan. “Perlindungan anak dan perempuan menjadi prioritas utama, hari jadi menguatkan rasa persatuan, dan lingkungan adalah modal kita bertahan dan berkembang. Kami pastikan pengawasan dan penegakan berjalan ketat,” ujarnya.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini menjadi momentum penting setelah seluruh 7 (tujuh) fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara secara bulat menyatakan setuju dan menerima 3 (ketiga) Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Masyarakat menyambut baik langkah ini, berharap aturan baru ini menjawab kebutuhan perlindungan sosial, memperkuat identitas daerah, sekaligus menjamin kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.(Evan)
Editor : Redaksi












