Beredar kabar: Dugaan Oknum ASN Selingkuh Dengan Oknum Kades Di Bengkulu Utara

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID – Kabar kurang sedap dan menghebohkan kembali beredar luas di tengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Tersiar kabar kuat dugaan hubungan terlarang atau perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat publik, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan seorang Kepala Desa (Kades) yang menjabat di salah desa wilayah Bengkulu Utara.

Isu ini menyebar cepat lewat pesan berantai, percakapan warga, hingga media sosial, memicu kekecewaan besar karena keduanya seharusnya menjadi teladan dan contoh perilaku baik bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan hubungan khusus ini sudah diketahui kalangan terdekat dan warga sekitar sejak beberapa bulan lalu. Kedua pihak diketahui sama-sama telah beristri/bersuami dan memiliki anak, namun sering terlihat berduaan, pergi bersama, maupun saling berkirim pesan bernada tidak pantas di luar hubungan kedinasan

Isu ini makin memanas dan menjadi pembicaraan hangat setelah diketahui pasangan sah salah satu pihak sudah mengetahui hal ini, sempat terjadi pertengkaran hebat.

Warga mengaku sangat kecewa, karena sebagai pejabat dan pelayan publik, keduanya memegang amanah dan kepercayaan besar, namun justru melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, susila, maupun etika jabatan.

“Kami sangat kecewa. ASN dan Kepala Desa itu pemimpin, harusnya jadi contoh jujur, setia, dan menjaga kehormatan. Kalau urusan rumah tangga saja tidak bisa dijaga, bagaimana kami percaya urusan uang negara dan kepentingan warga dijalankan dengan bersih? Kalau benar ada perselingkuhan, ini aib besar bagi pemerintahan di sini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (11/5/2026).

⚠️ Pelanggaran Berat Etika dan Aturan

Secara aturan, tindakan dugaan perselingkuhan ini merupakan pelanggaran berat. Bagi ASN, hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, yang mengancam sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemindahan, penurunan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat. Sementara bagi Kepala Desa, pelanggaran norma dan etika bisa berujung pada sanksi administratif, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai UU Desa, karena dianggap tidak lagi mampu menjaga kehormatan jabatan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi maupun penyanggahan dari kedua oknum yang disebut-sebut. Keduanya masih menjalankan tugas seperti biasa, meski sudah banyak pertanyaan dan desakan dari masyarakat agar masalah ini dibuka dan ditindaklanjuti. (De~Ru)

 

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *