JAKARTA, TR.ID– Kasus dugaan korupsi program peremajaan atau replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kasus yang disebut sebagai “Jilid 2” tersebut resmi dilaporkan langsung oleh Lembaga Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (5/5/2026).
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 5 Mei 2026 dengan nomor registrasi: B-1182,B-1183,B 1184-5/05/2026
Dalam penyampaian Amirul Mukminin didampingi oleh Rozi, HR, Pelaporan ini dilakukan peduli terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat petani. Mereka menilai bahwa pengusutan kasus sebelumnya belum tuntas, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak besar yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
Dalam laporannya, pelapor menyoroti sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana program replanting yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang seharusnya digunakan secara tepat sasaran untuk membantu petani memperbarui kebun mereka.
Namun, muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak seluruhnya sampai ke tangan petani kecil. Ada indikasi bahwa sebagian besar anggaran justru dialokasikan untuk lahan milik pihak tertentu, termasuk diduga lahan seluas ratusan hektar yang dikaitkan dengan anak seorang mantan pejabat tinggi di daerah ini.
“Kami melaporkan kasus ini ke Kejagung karena ingin agar pengusutan dilakukan secara maksimal dan tidak ada hambatan. Kami menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik layar, diusut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Amirul.
Masyarakat juga menaruh harapan besar agar Kejagung dapat turun tangan langsung dan bekerja profesional. Mereka ingin memastikan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini dapat dikembalikan dan keadilan benar-benar ditegakkan, terutama demi nasib para petani sawit yang menjadi pihak yang paling dirugikan.
Dalam laporan tersebut ada Tiga Kasus Besar yang di laporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu :
1. Proyek Rekonstruksi Jalan Padang Betuah–Perbo (Batas Bengkulu Utara) senilai Rp51,88 miliar
2. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Bengkulu Utara sekitar Rp150 miliar
3. Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Curup senilai Rp54,5 miliar
Dengan nilai total lebih dari Rp250 miliar.
Langkah pelaporan ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam dan terus mendesak agar kasus replanting sawit Bengkulu Utara dapat diselesaikan dengan jelas dan transparan. (De-Ru)
Editor : Redaksi












