Bengkulu Utara, TR.ID – Dunia pendidikan di kabupaten Bengkulu utara kembal tercoreng, kali ini kasus pencabulan anak dibawah umur oleh seorang guru PPPK paruh waktu, terhadap murid kelas tujuh salah satu SD di kecamatan Ulok kupai.
Sebut saja Pak kancing (bukan nama sebenarnya) seorang oknum guru PPPK paruh waktu kini mendekam dibalik jeruji besi setelah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian polsek ulok kupai dikediamannya di desa Talang Berantai, malam rabu 21/04/2026.
Pak Kancing diduga ditahan lantaran melakukan pelecehan sesama jenis yang korban nya tidak lain merupakan murid nya sendiri.
Menurut keterangan warga setempat, hal tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya, sewaktu pak kancing mengajar di SD desa Teluk Anggung, dan akhirnya beliau dipindahkan mengajar ke SD desa Talang Berantai,
Dan saat tinggal di desa Talang Berantai kepala desa dan perangkat desa sudah mengingatkan hal serupa jangan sampai terulang lagi.
Namun apa hendak dikata pak kancing kembali lagi melakukan pelecehan terhadap muridnya di SD tempat dia mengajar
Orang tua korban melapor ke Polsek Ulok Kupai, saat ini pelaku ditahan di Polres Bengkulu utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP.
Ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berulang terjadi di dunia pendidikan di Bengkulu Utara
Ini kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian kita semua dan semua pihak untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur juga harus menjadi perhatian bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Namun, sekali lagi pengawasan terhadap anak membutuhkan kerjasama semua pihak. (***)
Editor : Redaksi












