Sumarlin Segera Dibebaskan, Permohonan Praperadilan Dikabulkan Sebagian PN Arga Makmur

banner 120x600
banner 468x60

Argamakmur TR.ID 27 juli 2023 berdasarkan penelusuran awak media TintaRakyat.id, kepada Pengadilan Negeri Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara atas Putusan Permohonan Praperadilan yang diajukan Tersangka atas nama Sumarlin (pemohon praperadilan),kamis 27-07-2023

dihimpun informasi secara langsung dari humas pengadilan negeri argamakmur, sebagaimana Surat Permohonan Praperadilan yang diajukan Sumarlin bin Nawawi. T (alm) melalui kuasa hukum tanggal 5 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Argamakmur dengan Nomor Perkara No: 2/Pid.Pra/2023/PN.Agm, dalam hal ini sebagai Termohon Praperadilan adalah Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Bengkulu (POLDA BENGKULU).

Terlihat dalam Putusan Praperadilan ini, bahwa ada 3 hal penting yang dikabulkan untuk Sumarlin Bin Nawawi. T (alm) terkait beberapa petitum Sumarlin, diantaranya yang dikabulkan adalah terkait tidak sahnya Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanggal 27 juni 2023 oleh pihak Termohon dan tidak sahnya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Bengkulu) serta tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (sumarlin) oleh Termohon (polda bengkulu)

Saat awak media tintarakyat.id mengkonfirmasi dan mewawancara pihak Pengadilan Negeri Argamakmur atas beredarnya informasi Putusan Praperadilan yang mengabulkan Permohonan Praperadilan yang di ajukan tersangka atas nama. Sumarlin, dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Argamakmur ibu *Farrah Yuzesta Aulia, SH. (humas pengganti),

“bahwa benar putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sumarlin telah di putuskan dan di kabulkan sebagian, putusan telah dibacakan kemarin (rabu) tanggal 26 juli 2023 oleh hakim tunggal yaitu ibu hakim Silmiwati, SH saat sidang di Bengkulu Tengah,

Adapun yang dikabulkan sebagian itu diantaranya adalah;

– Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Sumarlin Bin Nawawi. T (alm) sebagaimana surat Penetapan Nomor: S.Tap/60/VI/RES.1.9/2023/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2023 adalah Tidak Sah.

– Menyatakan Tindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/73/V/RES.19/2023/Dit Reskrimum tanggal 10 mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana di atur dalam undang-undang

– Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.-

Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

– Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya.

Kemudian lanjut Farrah Yuzesta Aulia, SH. ” bahwa terkait tersangka untuk dibebaskan, hakim mengabulkan apa yang diminta pemohon saja, namun secara peraturan perundangan seharusnya apabila penetapan tersangka tidak sah, penyitaan tidak sah, mau tidak mau sebagaimana tadi bunyi putusannya maka segala keputusan tindakan itu sudah tidak sah mau tidak mau harus segera dibebaskan Pemohon itu (sumarlin) dari penahanan Polda Bengkulu “.ucapnya

Kemudian lanjut Farrah menjelaskan bahwa untuk putusan praperadilan tidak ada upaya hukum lagi., ‘ungkap Farrah Yuzesta Aulia, SH. selaku humas pengganti Pengadilan Negeri Argamakmur Kab.Bengkulu Utara.

 

Laporan ; De – Ru

Editor     : Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *