Warga Desa Tanjung Karet Lakukan Aksi Demo Terhadap Aktivitas PT PMN

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID ~ Aksi demo meminta transparasi pengelolaan keberadaan tambang Batubara, masalah tenaga kerja lokal, Polusi lingkungan dan dana CSR tambang batu bara PT PMN bergejolak. aksi yang pertama yang dilakukan oleh warga desa Tanjung Karet kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara terhadap aktivitas perusahaan tambang.

Aksi demo yang berlangsung di lokasi PT PMN karena tidak di tanggapi oleh pihak perusahaan para pendemo beralih ke depan Kantor desa Tanjung Karet, pada hari Kamis 19-12-2024

Dalam aksinya warga meminta terhadap, ketenagakerjaan, polusi dan transparansi pemberian dana CSR perusahaan terhadap Masyarakat yang terdampak langsung dengan aktivitas dengan masyarakat setempat

“Aksi kami ini menindak lanjuti keresahan masyarakat Tanjung Karet terhadap PT PMN yang tidak ada Kontribusi terhadap masyarakat desa Tanjung Karet,”ujar Koordinator aksi Friska kepada awak media

Para pendemo menilai tidak adanya skema yang jelas yang pernah dilakukan atau transparan oleh Korporasi yang melakukan sistem pertambangan terbuka, sehingga menduga Perusahaan batu bara yang ada di wilayah desa Tanjung Karet tidak menjalankan CSR/PPM kewajibannya secara utuh kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh perusahaan pertambangan  PT PMN tersebut

Lanjutnya sesuai Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku, dimana dalam Permen ESDM 11/2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan dan usaha pertambangan Minerba, ucapnya

Jelas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun, melaporkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan program P PM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Permen ESDM 25/2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, juga mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat Rancangan Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat atau sering disebut RIPPM yang disusun bersama masyarakat Desa dan perangkat lainnya dan kemudian berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) yang dibuat oleh Gubernur, Jelasnya

“Dan pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan program RIPPM sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana tertuang di ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Minerba, ” jelas Friska 

Kami warga meminta agar Bupati Bengkulu Utara bisa mendesak perusahaan tambang PT PMN, untuk mengutamakan penduduk lokal untuk bekerja dan menyalurkan CSR untuk desa tempat perusahaan beraktivitas, Ujarnya

Friska mengatakan, kami warga masyarakat Tanjung Karet memberikan tempo dua hari untuk PT PMN untuk berdialog langsung dengan masyarakat, kalau tidak, maka kami warga masyarakat Tanjung Karet akan melakukan Aksi Demontrasi yang lebih besar lagi, Pungkas Friska

 

 

Laporan : De~Ru

EDITOR  : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *