Bengkulu Utara TR ID – HM, perempuan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDES Ganesa Desa Urai Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berpeluang dihukum ringan.
Tersangka HM saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu sejak sebulan lalu pasca ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.Sore tadi (26/6/2023), Suami tersangka HM mendatangi Kejari Bengkulu Utara.suami tersangka HM kembali menyetorkan uang titipan pengembalian sebesar Rp 139 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo SE, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Angga Mahatama, SH, MH menuturkan jika total sudah ada Rp 239 Juta uang titipan pengembalian yang dilakukan tersangka.
“Sebelumnya tersangka sudah menyetorkan titipan pengembalian Rp 100 Juta. Sehingga total Rp 239 Juta,” ungkap Angga.
Dengan pengembalian tersebut. Maka total kerugian yang ditemukan yang diduga bersumber dari pinjaman fiktif yang dibuat tersangka sudah lunas.“Total hasil audit ditemukan Rp 412 Juta. Namun yang terjadi karena adanya dugaan pinjaman fiktif yang dilakukan tersangka sebesar Rp 239 juta,” terangnya.total dana yang sudah diterima Jaksa sebagai uang titipan pengganti adalah Rp 370 juta.
“Karena selain tersangka, peminjam yang memang menerima program pinjaman dan selama ini tidak melakukan pembayaran saat ini menyerahkan titipan pengganti,” katanya.
Sampai saat ini total sisa kerugian negara dari perkara tersebut masih tersisa Rp 42 Juta lagi, Namun sisa tersebut masih di tangan peminjam yang belum mengembalikan pinjaman.
Walaupun tersangka HM sudah memulangkan dana yang diduga hasil korupsi dari BUMDes. Berkas perkara tersangka HM tetap berjalan “berkas perkaranya sudah lengkap dan akan kita proses dan akan segera menjalani persidangan,” tutup Angga.
Sekadar kita ketahui,Jika kita liat beberapa dari kasus-kasus sebelumnya, pengembalian kerugian negara berpengaruh untuk meringankan pada putusan tuntutan hingga putusan majelis hakim nantinya.
Dengan demikian hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi tersangka HM atau yang nantinya menjadi terdakwa, karena yang bisa meringankan kan tersangka HM, pinjaman fiktif BUMDes yang di lakukan tersangka HM yang menyebabkan kerugian negara telah lunas. ( Sumber BM.ID )
Editor : Redaksi