Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 26 Jun 2023 00:38 WIB ·

Tersangka Korupsi BUMDes Ganesa Berpeluang Dihukum Ringan. Ini Penyebabnya


 Tersangka Korupsi BUMDes Ganesa Berpeluang Dihukum Ringan. Ini Penyebabnya Perbesar

Bengkulu Utara TR ID HM, perempuan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDES Ganesa Desa Urai Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berpeluang dihukum ringan.

Tersangka HM saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu sejak sebulan lalu pasca ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.Sore tadi (26/6/2023), Suami tersangka HM mendatangi Kejari Bengkulu Utara.suami tersangka HM kembali menyetorkan uang titipan pengembalian sebesar Rp 139 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo SE, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Angga Mahatama, SH, MH menuturkan jika total sudah ada Rp 239 Juta uang titipan pengembalian yang dilakukan tersangka.

“Sebelumnya tersangka sudah menyetorkan titipan pengembalian Rp 100 Juta. Sehingga total Rp 239 Juta,” ungkap Angga.

Dengan pengembalian tersebut. Maka total kerugian yang ditemukan yang diduga bersumber dari pinjaman fiktif yang dibuat tersangka sudah lunas.“Total hasil audit ditemukan Rp 412 Juta. Namun yang terjadi karena adanya dugaan pinjaman fiktif yang dilakukan tersangka sebesar Rp 239 juta,” terangnya.total dana yang sudah diterima Jaksa sebagai uang titipan pengganti adalah Rp 370 juta.

“Karena selain tersangka, peminjam yang memang menerima program pinjaman dan selama ini tidak melakukan pembayaran saat ini menyerahkan titipan pengganti,” katanya.

Sampai saat ini total sisa kerugian negara dari perkara tersebut masih tersisa Rp 42 Juta lagi, Namun sisa tersebut masih di tangan peminjam yang belum mengembalikan pinjaman.

Walaupun tersangka HM sudah memulangkan dana yang diduga hasil korupsi dari BUMDes. Berkas perkara tersangka HM tetap berjalan “berkas perkaranya sudah lengkap dan akan kita proses dan akan segera menjalani persidangan,” tutup Angga.

Sekadar kita ketahui,Jika kita liat beberapa dari kasus-kasus sebelumnya, pengembalian kerugian negara berpengaruh untuk meringankan pada putusan tuntutan hingga putusan majelis hakim nantinya.

Dengan demikian hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi tersangka HM atau yang nantinya menjadi terdakwa, karena yang bisa meringankan kan tersangka HM, pinjaman fiktif BUMDes yang di lakukan tersangka HM yang menyebabkan kerugian negara telah lunas. ( Sumber BM.ID )

 

 

Editor : Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Rapat Paripurna DPRD BU, Bupati Jadikan Rekomendasi Sebagai Acuan Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan

28 April 2025 - 20:58 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Sinergi Dengan Rakyat, Kodim 0423/BU Kolaborasi Dengan Pemda dan Masyarakat Perbaiki Bendungan Irigasi

24 April 2025 - 16:34 WIB

Eko Putra Resmi Jabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Utara

23 April 2025 - 23:47 WIB

Pemdes Kedu Baru bersama warga bentuk kepengurusan Masjid Suhada yang baru

23 April 2025 - 13:24 WIB

Trending di Bengkulu Utara