Terkait Dugaan pemerasan dua oknum wartawan pengacara senior Eka septo,SH.MH,CMe Angkat bicara

banner 120x600
banner 468x60

TintaRakyat.id kuasa hukum Eka septo dkk,Menyikapi terhadap soal ada nya dugaan tindak Pidana dua oknum  wartawan yang di laporkan oknum kades,ada kejanggalan dalam hal ini terjadi pemerasan sangat lah nihil atau dimaknai kecil  pemerasan dlm proses ini, menurut Eka septo Sebagai kuasa hukum dua oknum wartawan tersebut kecil kemungkinan adanya pemerasan itu ada, berdasarkan kronologis yang di dapat atau pun investigasi yang di lakukan serta data data yang di analisa oleh pihak kuasa hukum ER dan WW, karna tidak ada perbuatan seketika yang yang dilakukan oleh dua oknum wartawan tersebut

Melihat hal itu unsur pemerasan yang di persangka oleh pihak yang berwenang tipis,tapi kami  tetap  menghormati proses hukum yang sedang berjalan tapi kami lebih ke dugaan suap menilai kasus ini.imbuh eka

Menurut Eka septo yang kuat dugaan ini adalah peristiwa dugaan suap yang cukup menarik dan kuat di lakukan oknum kades yang bersekongkol bersama dengan dugaan mensiasati dengan bujuk rayu dan iming iming dengan ada bukti bukti yang di miliki dan rekaman rekaman serta Vidio yang beredar luas di masyarakat

Tidak mengaju ke UU korupsinya,tapi ada undang undang khusus yang bisa di terapkan dan mengatur soal perbuatan yang dilakukan pejabat penyelenggara kebijakan publik terhadap swasta,ada undang undang khusus yang bisa di pakai dalam kasus ini,apalagi dua oknum wartawan tersebut pihak yang sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan untuk memantau kebijakan publik yang di atur dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 serta kode etik menjalan tugas nya.

Dalam undang undang nomor 11 tahun 1980 tentang suap pasal 2 diatur dengan jelas.Semua orang berhak untuk berhak untuk mendapatkan keterbukaan publik,apalagi seorang media punya kapasitas untuk memperoleh informasi keterbukaan publik dan instruksi presiden Joko widodo kita pun jelas setiap warga negara berhak untuk mengawasi dan mendapat keterbukaan publik dari kebijakan  pemerintah tentang anggaran dana yang bersumber dari APBN salah satunya Dana Desa.

Adapun proses dilakukan oleh pihak penyidikan APH tetap kami hormati,dan dari pihak kami berlima sebagai kuasa hukum dua oknum wartawan tetap menyakini adanya dugaan suap terhadap dua oknum jurnalis ini,dan saat pengadilan nanti bisa kami bantah dan patahkan.jelas eka

Dalam hal ini, jika nanti ada pihak kami atau keluarga ada yang buat  laporan  ke dan lembaga organisasi lain nya ke pihak APH nanti kami berharap dapat di proses dengan sebaik baiknya.
dan oknum kades  bisa dapat di jerat dengan ancaman lima tahun penjara mengaju kepada undang undang nomor 11 tahun 1980 tentang suap,tandas Eka septo

Ini nama nama team kuasa hukum ER dan WW

1.Eka septo,SH,MH,CMe

2.Jecky Haryanto,SH

3.Inza Saputra,SH

4.Jumratul Aini,SH

5.Alfis buljunsyah,SH

 

laporan : Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *