TintaRakyat.id kuasa hukum Eka septo dkk,Menyikapi terhadap soal ada nya dugaan tindak Pidana dua oknum wartawan yang di laporkan oknum kades,ada kejanggalan dalam hal ini terjadi pemerasan sangat lah nihil atau dimaknai kecil pemerasan dlm proses ini, menurut Eka septo Sebagai kuasa hukum dua oknum wartawan tersebut kecil kemungkinan adanya pemerasan itu ada, berdasarkan kronologis yang di dapat atau pun investigasi yang di lakukan serta data data yang di analisa oleh pihak kuasa hukum ER dan WW, karna tidak ada perbuatan seketika yang yang dilakukan oleh dua oknum wartawan tersebut
Melihat hal itu unsur pemerasan yang di persangka oleh pihak yang berwenang tipis,tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan tapi kami lebih ke dugaan suap menilai kasus ini.imbuh eka
Menurut Eka septo yang kuat dugaan ini adalah peristiwa dugaan suap yang cukup menarik dan kuat di lakukan oknum kades yang bersekongkol bersama dengan dugaan mensiasati dengan bujuk rayu dan iming iming dengan ada bukti bukti yang di miliki dan rekaman rekaman serta Vidio yang beredar luas di masyarakat
Tidak mengaju ke UU korupsinya,tapi ada undang undang khusus yang bisa di terapkan dan mengatur soal perbuatan yang dilakukan pejabat penyelenggara kebijakan publik terhadap swasta,ada undang undang khusus yang bisa di pakai dalam kasus ini,apalagi dua oknum wartawan tersebut pihak yang sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan untuk memantau kebijakan publik yang di atur dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 serta kode etik menjalan tugas nya.
Dalam undang undang nomor 11 tahun 1980 tentang suap pasal 2 diatur dengan jelas.Semua orang berhak untuk berhak untuk mendapatkan keterbukaan publik,apalagi seorang media punya kapasitas untuk memperoleh informasi keterbukaan publik dan instruksi presiden Joko widodo kita pun jelas setiap warga negara berhak untuk mengawasi dan mendapat keterbukaan publik dari kebijakan pemerintah tentang anggaran dana yang bersumber dari APBN salah satunya Dana Desa.
Adapun proses dilakukan oleh pihak penyidikan APH tetap kami hormati,dan dari pihak kami berlima sebagai kuasa hukum dua oknum wartawan tetap menyakini adanya dugaan suap terhadap dua oknum jurnalis ini,dan saat pengadilan nanti bisa kami bantah dan patahkan.jelas eka
Dalam hal ini, jika nanti ada pihak kami atau keluarga ada yang buat laporan ke dan lembaga organisasi lain nya ke pihak APH nanti kami berharap dapat di proses dengan sebaik baiknya.
dan oknum kades bisa dapat di jerat dengan ancaman lima tahun penjara mengaju kepada undang undang nomor 11 tahun 1980 tentang suap,tandas Eka septo
Ini nama nama team kuasa hukum ER dan WW
1.Eka septo,SH,MH,CMe
2.Jecky Haryanto,SH
3.Inza Saputra,SH
4.Jumratul Aini,SH
5.Alfis buljunsyah,SH
laporan : Redaksi