Bengkulu Utara, TR.ID ~ Dugaan aktivitas usaha tambak udang Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan. 28/02/2026
Dugaan pembuangan limbah tambak udang tanpa melalui proses IPAL di salah satu tambak udang PT Maju Tambak Sumur (PT. MTS) yang berlokasi di desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara
Berdasarkan informasi yang di dapat dari beberapa warga pembuangan diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) langsung di aliri ke sungai dan danau.
Ia menyebut, sistem pembuangan limbah milik PT MTS tersebut tidak ada tanpa proses pengolahan limbah terlebih dahulu dan langsung di buang ke aliran sungai dan danau
“Sebenarnya sudah lama proses pembuangan Ipal ke sungai dan danau berlangsung” beber warga
Pengakuan ini seolah menegaskan dugaan warga selama ini adanya pencemaran lingkungan bukan sekadar isu, melainkan fakta lapangan.
Pelanggaran terhadap DAS jelas diatur dalam undang-undang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Jelas Warga
Setiap usaha tambak udang wajib memiliki IPAL yang layak untuk memproses limbah sebelum dibuang ke badan air (sungai/laut).
Membuang air limbah tambak udang langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum
Sampai berita ini terbit, Pihak Manajemen PT MTS Belum Memberikan hak jawabnya untuk perimbangan dalam pemberitaan. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI












