Bengkulu, TR.ID ~ Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (19/1/2026).
Terdakwa AF secara terbuka menyebut adanya perintah langsung dari Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, untuk menyelesaikan seluruh aduan dan laporan ke berbagai pihak, tanpa terkecuali hingga ke pihak pelapor.
Di hadapan majelis hakim, AF mengaku perintah itu disampaikan berulang kali melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH., perintah melalui sekwan berkali-kali kepada saya untuk menyelesaikan aduan ke berbagai pihak tanpa terkecuali kepada pelapor, sampai saat ini saya duduk di kursi kesakitan,” beber AF di ruang sidang.
Dugaan Intervensi dan Tekanan Struktural
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya intervensi struktural dalam penanganan aduan kasus SPPD fiktif, yang tidak hanya menyasar lembaga atau instansi pengawas, tetapi juga langsung kepada pihak pelapor.
Fakta persidangan ini dinilai memperkuat indikasi bahwa:
Ada upaya sistematis untuk meredam laporan, Terjadi tekanan hierarkis melalui jalur Sekwan, Dugaan pengkondisian administrasi untuk menutup atau mengendalikan aduan publik.
Desakan Penelusuran Peran Pimpinan DPRD
Pengakuan AF tersebut langsung menyedot perhatian publik dan pemerhati hukum. Sejumlah pihak mendesak agar: Peran Ketua DPRD Bengkulu Utara ditelusuri lebih lanjut, diperiksa secara mendalam sebagai pihak yang disebut pemilik perintah tersebut dalam pakta persidangan.
Sidang akan berlanjut dan publik menunggu apakah pengakuan terdakwa AF akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan. Dilansir dari Harianrakyat.online (***)
EDITOR : REDAKSI












