Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 11 Jul 2023 14:54 WIB ·

Sidang Oknum wartawan Di kawal Serius SPRI


 Sidang Oknum wartawan Di kawal Serius SPRI Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Pengadilan negeri Arga makmur Bengkulu hari ini mengadakan sidang perdana oknum wartawan Bengkulu Utara terkait dugaan perkara pasal 368 KUHP, Selasa 11 juli 2023.

Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Keymas Reynald Mei SH., MH, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Adv. Eka Septo, SH. MH. CMe dan Fhareza. M.G., SH.MH.CPM., terlihat serius mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur.

Pada sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Keymas Reynald itu, kedua terdakwa terlihat mendengar serius pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur berdasarkan Pasal 368 Ayat 2 KUHP junto 365 Ayat 2, ke-2 KUHP.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum kedua terdakwa, yaitu Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe, dan Fhareza M. Gahar. S.H.,M.H.,CPM., menyampaikan, bahwa ini baru sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, dari dakwaan yang kami simak kami menilai bahwa dakwaan JPU itu berpotensi batal demi hukum, karna unsur dakwaannya kami nilai kabur atau tidak terpenuhi, seperti yang klien kami rasa bahwa ia sedang mejalani tugas dan wewenang profesi sebagai jurnalistik untuk mengakses informasi atau data publik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik), saat terdakwa menjalani profesi sebagai wartawan, terdakwa mendapat bujuk rayu atau godaan dari pelapor untuk tidak melakukan kewenangan wartawan untuk tidak mendapatkan informasi atau data- data yang diinginkan terdakwa. dari hal itulah kami menilai ada potensi batal demi hukum dakwaan JPU terhadap 2 oknum wartawan, hemat kami tepatnya terdakwa 2 oknum wartawan itu di terapkan dengan Undang-undang No: 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.., bukan sebaliknya 368 KUHP yang diterapkan, karna UU tahun 1980 sangat jelas telah mengatur terhadap pihak swasta yang sedang menjalani kewenangan namun digoda untuk tidak melakukan tugas atau kewenangan, Jelas Yurisprudensinya sudah ada di tahun 2019 di Jawa Tengah, terkait menyuap wasit dan hakim garis utk tidak melakukan tugas dan kewenangannya., ucap Eka Septo

Terpisah di ditempat lain, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Melalui DPC SPRI Kabupaten Bengkulu Utara akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus dua wartawan yang terjerat kasus OTT pemerasan 17 Kepala desa di kecamatan kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Ia menyebut pihaknya akan terus mendampingi dua wartawan ini di meja hijau, karena di posisi ini jelas jelas dua wartawan tersebut dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

” SPRI akan terus mengawal atau mendorong penegakan hukum di kasus ini, kami harap Pengadilan Negeri Argamakmur agar dapat mengusut tuntas kasus dua wartawan dalam kegiatan jurnalistik tersebut secara tepat, profesional, dan transparan”, Ujar Dikkie

Dikkie menilai Kasus ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang di pidana. Namun kasus ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Ia juga mengapresiasi solidaritas dan komitmen seluruh rekan seprofesi, Ormas MBB,Ormas Bidik di Bengkulu Utara yang ikut hadir dipersidangan dan ikut mengawal proses hukum dan memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus dua wartawan yang di ott pada 18 januari 2023 yang lalu,” ucap dikkie.

 

 

Laporan : De ~ Ru

Editor      :  Redaksi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara