Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 1 Agu 2023 18:17 WIB ·

SIDANG DUGAAN REKAYASA PEMERASAN, SAKSI DAN TERDAKWA SALING BANTAH


 SIDANG DUGAAN REKAYASA PEMERASAN, SAKSI DAN TERDAKWA SALING BANTAH Perbesar

Arga Makmur TR.ID ~Pantauan terbaru pihak media ini dalam sidang ke 4, inisial ER dan WW sebagai hakim ketua yaitu Kemas Reynald Mei, SH,MH, bersama Farrah Yuzesta, SH, Rika Riski Hairani, SH, selaku hakim anggota, yang dihadiri kuasa hukum terdakwa, Eka Septo, S.H, M.H, CMe, Fhareza M. Gahar, S.H, M.H, CPM, Kristiatmo P. Nugroho, S.H, M.H, kemudian jaksa penuntut umum, Nelly, SH.,MH. menghadirkan mantan kepala dinas Kominfo dan kades Talang Curup sebagai Saksi, pada hari Selasa (1/8/2023).

Dari pertanyaan majelis hakim, saksi Sudianto, selaku kades Talang Curup kecamatan Kerkap, mengakui sudah lama kenal terhadap terdakwa, Peristiwa itu terjadi karena terdakwa meminta data Desa, bahkan di grup forum Desa Kerkap sepakat tidak memberikan data supaya tidak terjadi konflik dengan kades sebelumnya. Bahkan pihaknya pernah melakukan pertemuan di Dinas Kominfo, hingga dilakukan mediasi sebelum terjadi OTT pihak tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Sementara Suryadi, mantan Kepala dinas Kominfo Bengkulu Utara,saat memberikan saksi di depan para hakim, jaksa maupun pengacara terdakwa mengatakan, terdakwa melalui medianya mengirimkan surat meminta data Desa, sehingga berkirim surat ke desa.

“Pihak Desa awalnya meminta di fasilitasi oleh dinas Kominfo untuk ketemu dengan terdakwa. Pertemuan tersebut ada berita acaranya. Saya tidak tau menahu terkait transaksi uang. Saya mengetahui setelah rame pemberitaan OTT. Apa yang dilakukan terdakwa sudah sesuai prosedur, karena baik perorangan maupun melalui lembaga berhak mendapat data dan informasi publik. Selain kekuatan negara,” kata Suryadi.

Berdasarkan keterangan saksi Suryadi dan Sudianto atas pertanyaan ketua hakim, Kemas Reynald Mei, SH, MH, ada perbedaan pernyataan. Suryadi, mengatakan tidak pernah mengatakan, terhadap kades bahwa jika para kades tidak memberikan data yang di minta terdakwa akan ikut sidang Komisi Informasi (KIP) ratusan kali, sementara Sudianto mengatakan kepala dinas kominfo (Suryadi red) mengatakan, jika tidak di beri data kalian akan mengikuti sidang KIP ratusan kali. Bahkan pertanyaan dari pengacara terdakwa kepada saksi Sudianto banyak mengatakan lupa dan tidak tau.

Sementara itu terlihat saksi Sudianto (kades talang curup) saling bantah dengan dua terdakwa, keterangan terdakwa ER dan WW dalam persidangan saksi Membatah dengan tegas keterangan saksi Sudianto (kades talang curup) yang mengatakan terdakwa meminta uang 10 juta, namun yang benar menurut terdakwa adalah bahwa saksi sudianto dan indra (ketua forum kades kerkap) yang lebih dahulu menawarkan uang 5 juta dan 10 juta kepada terdakwa agar tidak meminta data yang di inginkan terdakwa. ‘tegas terdakwa Er dan Wa.

 

 

Laporan : De~Ru

Editor      : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ahli Tegaskan Ruang Hukum Untuk Penetapan Tersangka Baru Tetap Terbuka

12 Januari 2026 - 18:04 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Trending di Bengkulu Utara