TAP BU TR.ID ~ Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat desa
Ketahanan pangan merupakan program unggulan Menteri Perdesaan, Dimana setiap desa yang ada di Indonesia ini wajib menganggarkan Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total dana desa untuk program ketahanan pangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi gizi pangan sesuai dengan permendes nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan.
Program ketahanan pangan tahun anggaran 2024 Sumber dana APBN desa Lubuk Semantung kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara diduga sarat masalah.
Salah satu masyarakat desa lubuk Semantung yang di minta di sembunyikan identitasnya Jum,at 03-05-2024 kepada media menjelaskan, bahwa program ketahanan pangan di lubuk Semantung berupa kolam ikan Nila, Tapi lokasi kolam ikan Nila tersebut tidak berada di desa Lubuk Semantung melainkan berada di desa Alun 2 tempat tinggal Pjs kades berdomisili dan kolam tersebut punya Pjs pribadi, ucap Warga
“Ya mas kolam ikan ketahanan desa Kami berada di desa Alun 2, tempat Pjs kadas tersebut berdomisili, kami warga merasa keberatan kalau kolam ikan tersebut berada di luar desa kami,”Ujar Warga
Lanjut warga, seharusnya kolam ikan tersebut berada di kami, bukan berada di lokasi desa lain, Dana Desa itu punya Desa lubuk Semantung, kok bisa dana desa kami kegiatan nya di bawa ke desa lain, pungkas warga
Ketika di konfirmasi Pjs kepala Desa lubuk Semantung melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan, tidak memberikan hak jawabnya untuk perimbangan dalam pemberitaan. (***)
EDITOR : REDAKSI