TintaRakyat.id -Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara pada hari Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja
Kronologis Kejadian,Pada hari ini Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara mendapat informasi awal dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah kelurahan Gunung Alam kecamatan Arga makmur Kab.Bengkulu Utara selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mendalami kebenaran informasi tersebut, kemudian pada pukul 20.00 Wib anggota yang melaksanakan penyelidikan yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Ardian Yunnan Sapitra.S.T.K.,S.I.K dan anggota mengamankan pelaku a.n WH di teras Puskesmas Gunung Alam Kelurahan Gunung Alam kecamatan Argamakmur, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) Paket Narkotika Gol I yang diduga jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih,
1 (Satu) Unit Handphone Android
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Bkl Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku yang berinisial WH adalah warga Sido Mukti kecamatan Padang jaya
Bengkulu Utara.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu
Pasal 111 dan/atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pelaku untuk pemeriksaan di lakukan tes Urine tersangka di RSUD Arga makmur, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dan melengkapi mindik Berkas Perkara, pelaku saat ini di amankan di polres Bengkulu Utara
laporan De-Ru