TintaRakyat.id Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Menjadikan Orang Lain Sebagai Pencaharian atau Kebiasaan untuk Memudahkan Perbuatan Cabul dengan orang lain dan sebagai Mucikari Mengambil Untung dari Pelacuran
Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib di Desa Gunung Agung Kec.Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan yang di duga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau ASUSILA (MUCIKARI), yang mana di duga pelaku inisial DG di tangkap di rumahnya di Desa Gunung Agung Kec.Arga Makmur Kab.Bengkulu Utara Sekira Pukul 19.30 Wib.
Laporan dari masyarakat yang di terima oleh polres Bengkulu Utara terkait adanya kegiatan asusila di rumah milik terduga pelaku tersebut, Setelah Mengetahui Informasi dari warga masyarakat tersebut,Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu segera melakukan pengecekan di rumah milik terduga pelaku, dan benar saja ditemukan Wanita dan Pria Hidung Belang yang sedang Berada di kamar Rumah Pelaku DG serta ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 10 Pro Warna Glacier Blue, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp.400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) dari pelaku inisial DG kemudian Pelaku Beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Bengkulu Utara Guna Pemeriksaan lebih Lanjut.
Tersangka melaksanakan modus operandinya dengan cara menyediakan/menawarkan wanita kepada pria hidung belang yang tempat protitusi di rumah miliknya,kepada Pria Hidung Belang tersangka menunjukkan foto wanita tersebut, setelah Deal kemudian pria hidung belang tersebut memberikan uang Jasa Kepada Tersangka, setelah wanita dan pria hidung belang tersebut selesai melakukan persetubuhan maka tersangka akan memberikan uang yang sudah diterima tadi kepada wanita tersebut dengan nominal yang sudah dipotong tarif Kamar di rumah Tersangka.
Pengakuan dari tersangka uang itu di pergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.tersangka menjual korbannya seharga Rp 400 ribu. Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp 50 ribu, setiap sekali transaksi.Tersangka ini dapat 50 ribu saja. Uangnya katanya untuk memenuhi keperluan pribadi. Dan pengakuannya baru dua kali,”
Penangkapan tersangka di Rumah Miliknya di tanpa melakukan perlawanan,barang bukti yang ikut di sita,1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 10 Pro Warna Glacier Blue 1 (satu) unit handphone Merk nokia,Uang Sejumlah Rp.400.000,dengan rincian uang pecahan Rp.100.000 Sebanyak 1 (Satu) Lembar dan Uang Pecahan Rp.50.000 sebanyak 6 (enam) Lembar.1 (satu) Lembar Baju Lengan Panjang Warna Merah Marun dengan Motif Kotak Kotak Warna Hitam,1 (satu) Lembar Celana Panjang Merk Jeans Warna Biru Dongker,kini tersangka di tahan di polres Bengkulu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Waka Polres, Kompol Chusnul Qomar, S. Ik Dalam release Jumat24.03.2023 Tersangka dapat di jerat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara.
laporan : Redaksi