TintaRakyat.id Jakarta – Di bawah kepemimpinan Syarifuddin, Mahkamah Agung (MA) mencetak sejarah berupa dua hakim agungnya jadi tersangka KPK, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad kini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dugaan menerima suap perkara untuk memailitkan koperasi Intidana. Total ada 15 orang jadi tersangka di kasus itu. Pertama dalam sejarah!
“Apa yang kami umumkan ini, penahanan ini adalah pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya, jadi ada jalur berbeda yang sebelumnya berkaitan dengan pengurusan perkara di jalur koperasi simpan pinjam, kemudian ketika kami melakukan pengembangan penyidikan menemukan adanya perkara lain yang juga diliputi dengan suap,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (17/2), saat menetapkan tersangka ke-15 di kasus skandal suap MA.
Berikut ini daftar nama yang terseret kasus suap Mahkamah Agung (MA) yang dirangkum detikcom, Selasa (21/2):
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status tersangka. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status tersangka
5. Hakim Edy Wibowo, status tersangka.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status tersangka
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
Kluster Terduga Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.
Berikut ini kasus yang dibidik KPK dengan dugaan aroma suap di putusan kasasi/PK:
1. Kasus pailit Intidana. Terdakwa penyuap didakwa menyuap majelis hakim meminta agar Intidana dipailitkan.
2. Kasus pidana Intidana. Terdakwa penyuap didakwa menyuap majelis hakim meminta agar pengurus Intidana dipenjara.
3. Kasus sengketa rumah di Kalibata, Jaksel. Terduga penyuap diduga meminta majelis hakim memenangkan penjual rumah.
4. Kasus pailit RS Sandi Karsa. Tersangka penyuap diduga meminta majelis hakim tidak memailitkan rumah sakit.
Di luar 15 nama yang jadi tersangka, sudah banyak nama yang diperiksa KPK di kasus itu. Seperti Sekretaris MA Hasbi, hakim agung Prim Haryadi, hakim agung Ibrahim, hakim agung Syamsul Maarif, dan hakim agung Sri Murwahyuni. Sejumlah lokasi, termasuk gedung MA juga sudah digeledah KPK.
Skandal suap MA ini mengingatkan kasus sebelumnya, yaitu kasus suap menyuap di lingkaran MA. Sebelumnya, belum pernah sampai 15 orang yang jadi tersangka. Berikut ini daftar di kasus Nurhadi sebagai perbandingan:
1. Mantan Sekretaris MA Nurhadi, dihukum 6 tahun penjara karena menerima suap dari Hiendra Soenjoto.
2. Mantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dihukum 6 tahun penjara.
3. Hiendra Soenjoto, dihukum 4,5 tahun penjara.sumber detikcom