Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 20 Okt 2023 19:14 WIB ·

PENGACARA KONDANG YANG AKRAP DI PANGGIL BANG SUNAN DAN REKANNYA YAKUB,SH,MH. GAGALKAN EKSEKUSI TANAH


 PENGACARA KONDANG YANG AKRAP DI PANGGIL BANG SUNAN DAN REKANNYA YAKUB,SH,MH. GAGALKAN EKSEKUSI TANAH Perbesar

TANGSEL TR.ID ~  Pengacara kondang M.Sunarda Yuwono ,SH,MH,C.Me yang akrab di panggil Bang Sunan Dan rekannya Yakub, menggagalkan eksekusi sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan, Juma,at 20/10/2023

Dunia pertanahan lagi rame dan sedang banyak dibincangkan karena banyaknya tanah Masyarakat yang lenyap oleh para oknum mafia tanah, banyak cara predator mafia tanah untuk menguasai tanah Masyarakat lemah yang tidak paham hukum salah satunya dengan cara seolah -olah sudah ada peristiwa jual beli tanah, akan tetapi jual belinya kepada orang yang bukan pemilik yang sah lalu dasar AJB nya di tingkatkan menjadi SHM , dengan dasar SHM itulah dibuat dasar gugatan kepada pemilik aslinya , tentunya gugatan tersebut akan dimenangkan oleh pengadilan, dengan dasar putusan itulah dimohonkan EKSEKUSI maka putusan eksekusi oleh pengadilan itu mempunya kekuatan hukum tetap.

Peristiwa serupa terjadi pada ahli waris (ALM) RIPIN DJANI di Jombang, Ciputat kota Tangerang Selatan yang tanahnya mau di Eksekusi namun pengadilan salah OBYEK yang mana obyek dalam putusan pengadilan atas tanah yang terletak di RT.01/RW.014. Kampung gunung, kelurahan jombang kecamatan Ciputat kota Tangerang Selatan seluas 6.070 M2 sedangkan tanah milik ahli waris Ripin Djani Luas 2760 M2 dengan persil yang berbeda terletak di RT.02/RW.014, artinya dalam penetapan eksekusi salah OBYEK

Putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, itu Karena harta kekayaan tereksekusi tidak ada, Karena putusan bersifat deklaratoir (pernyataan). Barang yang menjadi objek eksekusi berada ditangan pihak ketiga. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. Karena tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya. Tanah berubah status menjadi tanah Negara. Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar Negeri. Terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan satu lagi terdapat obyek yang salah , maka dalam peristiwa ini masih ada Upaya hukum karena kami meyakini ” TIDAK ADA KEJAHATAN YANG SEMPURNA DAN SETIAP KEJAHATAN PASTI MENINGGALKAN JEJAK”, Pungkas Bang Sunan, {***}

 

 

Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Wow Fantastis! Disaat Efesiensi, Biaya Cetak Kalender di Dewan Provinsi Bengkulu Mencapai 1,9 M

8 Januari 2026 - 08:06 WIB

Pemdes Lubuk Sematung Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDes 2026

7 Januari 2026 - 21:25 WIB

Hadiri Musda Partai Golkar Ke XI, Bupati Arie Septia Adinata Harap Parpol Miliki Peran Penting Dalam Menentukan Arah Pembangunan

4 Januari 2026 - 17:17 WIB

Trending di Bengkulu Utara