TintaRakyat.id Arga Makmur – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terus menunjukan progres dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Terutama kasus dugaan korupsi dana Badan udaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun.Setelah memeriksa lebih dari 20 tersangka. Sepertinya selangkah lagi penyidik akan melangkah ke penetapan tersangka.
Kepala Kejari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Angga Mahatama, SH, MH saat ini Jaksa sudah menyurati Inspektorat.Hal ini dalam rangga permintaan penghitungan kerugian negara.
“Kita sudah menyurati Inspektorat karena penyidik memerlukan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Angga. Sumber BM.ID ( *** )