Bengkulu Utara TR.ID ~ Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan lanjutan pembagunan Masjid Islamic Center LAGITA lokasi di pusat kawasan perkotaan baru (KPB) Lagita desa Urai kecamatan Ketahun Bengkulu Utara, Senin 04-11-2024
Kadisnakertrans Sutrino M.Pd, menjelaskan, Masjid Islamic Center di kawasan Lagita ini Bagun memiliki fungsi utama sebagai pusat ibadah, namun juga memiliki fungsi lain, seperti:
1. Pendidikan, seperti menyediakan layanan TPA/Madrasah
2. Ibadah sosial, seperti buka bersama di bulan Ramadan dan santunan yatim
3 Peringatan hari besar, seperti peringatan Nuzulul Quran, Isra Miraj, dan Maulid Nabi
4 Kegiatan keagamaan, seperti berdagang dan bermusyawarah.
5. Fungsi sosial, ekonomi, komunikasi, dan pembinaan masyarakat
Lanjut Sutrino, Masjid Islamic Center merupakan upaya pemerintah untuk mengedukasi dan membina masyarakat mengenai ilmu agama Islam. Islamic Center juga diharapkan menjadi pusat pengembangan masyarakat, persatuan umat, dan peningkatan keimanan dan ketakwaan.
“Tujuan adanya Masjid Islamic Center adalah untuk mengoptimalkan fungsi masjid dan melakukan perubahan mendasar bagi umat Islam,” Jelasnya
Dengan lanjutan pembagunan Masjid Islamic Center di kawasan KPB LAGITA ini, dapat membangun sumber daya umat Islam yang berdaya cipta dan pembaharuan, memfasilitasi dialog antar umat beragama dan mempromosikan toleransi dan dapat membantu umat Islam beralih dari pengabdian kepada materi menjadi pengabdian kepada Allah, Ujarnya
“Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,” pungkasnya (Adv)
Pewarta : De~Ru
Editor : Redaksi