TintaRakyat.id Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara, berhasil menangkap 4 orang tersangka ilegal logging.
Empat pria warga Bengkulu Utara diamankan polisi. Keempat pria ini ditangkap karena diduga melakukan ilegal logging. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3,2 kubik kayu jenis meranti merah dan sepada motor jenis Honda yang sudah di modifikasi untuk angkut kayu.
Kayu yang sudah di gesek menjadi kepingan papan itu diduga hasil ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Hulu Gedang Bukit Lais, Selasa (2/5/2023).
Keempat pelaku yang mengangkut atau melansir kayu yakni, TU warga Kecamatan Padang Jaya, JW, warga Kecamatan Hulu Palik, YS Warga Kecamatan Giri Mulya dan ZH warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Keempatnya tertangkap tangan saat mengangkut kayu jenis meranti merah pada Selasa (2/5) lalu di kawasan hutan lindung Hulu Gedang Bukit Lais, Register 28, yang masuk dalam wilayah Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Ardian Yunan Saputra dalam press conference hari ini Rabu 17/05/2023 mengatakan keempat tersangka merupakan orang yang disuruh oleh pelaku utama selaku pemilik kayu yang berinisial ( i ) saat ini statusnya masih buron dalam pengejaran pihak aparat polisi.
Terhadap para pelaku disangkakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, barang bukti semuanya di amankan di Polres Bengkulu utara,” sambungnya.
Editor : Redaksi